Teknik Komonimasi Penyidik Dalam Proses Introgasi Tersangka

Jakartaseputar Indonesia.co.id – Interogasi merupakan salah satu rangkaian penting di dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Tujuan dari interogasi adalah untuk mendapatkan keterangan mengenai suatu tindak pidana. Terkadang ada berita mengenai kekerasan yang dilakukan oleh penyidik di dalam proses interogasi. Interogasi seperti itu termasuk dalam komunikasi koersif yang merupakan salah satu dari teknik komunikasi.
Keberagaman karakter dari setiap individu membuat penyidik harus menggunakan berbagai macam teknik komunikasi dalam menginterogasi, entah komunikasi koersif, persuasif, informatif, atau hubungan manusiawi. Dalam ilmu komunikasi terdapat empat teknik komunikasi yaitu komunikasi informatif yang bersifat memberi informasi dan bersifat menerangkan. Kedua, komunikasi persuasif yang bertujuan untuk mengubah sikap, pendapat ataupun perilaku, yang dilakukan dengan menggunakan pesan verbal ataupun non verbal secara halus, luwes dan mengandung bujukan. Ketiga, komunikasi koersif ialah teknik komunikasi berupa perintah, ancaman, sanksi dan lain-lain yang bersifat paksaan. Keempat, hubungan manusiawi ialah menjalin hubungan komunikasi yang mengandung unsur-unsur kejiwaan yang sangat mendalam Penyesuaian antara penyidik dengan tersangka di dalam proses komunikasi tentu harus ada agar komunikasi dapat berlangsung secara dua arah seperti wawancara, yang dalam hal ini dikenal dengan wawancara investigatif.

Oleh karenanya, tidak mungkin penyidik hanya menggunakan teknik komunikasi koersif di dalam proses interogasi. Keberagaman karakter dari setiap individu membuat penyidik harus menggunakan berbagai macam teknik komunikasi dalam menginterogasi. Untuk itu diperlukan keterampilan penyidik agar dapat menggali keterangan dari tersangka.

*Tujuan Pelatihan*
Memberikan pembekalan kepada seluruh peserta terkait dengan pengetahuan dan keterampilan komunikasi terutama saat komunikasi dengan tersangka guna memperoleh keterangan yang diperlukan.

*Subjek Pembahasan*
– Pengertian dan Ruang Lingkup
– Komunikasi informatif (informative communication)
– Komunikasi persuasif (persuasive communication)
– Komunikasi Koersif/Instruktif (coersive/instructive communication)
– Komunikasi Hubungan manusiawi (human relation)
– Kewenangan Penyidik
– Tahap Interogasi
– Hak Tersangka
– Teori S-O-R (Stimulus-OrganismResponse)

*Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :*
– Pak Tata : 0815 7897 7777
– Ibu Ines : 0813 2498 5928
– Pak Anan : 0822 1982 1388
– Pak Ibnu : 0852 2009 7889

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *