Kabupaten Bekasi – seputar indonesia.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, Ridwan Arifin, SH, menggelar kegiatan Reses I Tahun 2025 di Kampung Pulopipisan RT 001/RW 006, Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, pada Sabtu (6/9/2025).
Acara reses berlangsung hangat dan penuh partisipasi masyarakat. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Pebayuran Aiptu Triyono, SH, Babinsa Koramil 11 Desa Karangjaya, Sekretaris Desa Karangjaya Jafar Sidik mewakili kepala desa, Kepala Puskesmas Karangreja Siti Naijah, S.ST., Bdn., MM, para tokoh masyarakat, karang taruna, serta elemen masyarakat Kecamatan Pebayuran.
80 Aspirasi Warga Diserap
Dalam forum reses tersebut, Ridwan Arifin menerima 80 usulan aspirasi warga. Mayoritas masukan masyarakat berfokus pada pembangunan infrastruktur jalan desa, perbaikan saluran irigasi, peningkatan layanan kesehatan, akses pendidikan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Reses ini bukan hanya formalitas, tapi ruang nyata bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan. Semua aspirasi akan kami pilah, mana yang menjadi tanggung jawab desa, kecamatan, maupun pemerintah daerah. Kami di DPRD akan mengawal agar usulan ini tidak berhenti di catatan, tetapi bisa diwujudkan,” tegas Ridwan Arifin.
Soroti Kemiskinan Ekstrem
Selain menampung aspirasi, Ridwan juga menyoroti adanya data warga miskin ekstrem di Desa Karangjaya. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan masalah serius yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah.
“Kemiskinan ekstrem tidak boleh dibiarkan. Pemerintah daerah harus turun tangan dengan program yang tepat sasaran. Bukan hanya bantuan sesaat, tetapi langkah pemberdayaan agar masyarakat bisa keluar dari lingkaran kemiskinan,” tegasnya.
Tiga Fungsi DPRD Ditekankan
Dalam kesempatan itu, Ridwan kembali mengingatkan masyarakat mengenai tiga fungsi utama DPRD, yaitu:
1. Legislasi – menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah.
2. Anggaran (Budgeting) – membahas dan menetapkan APBD sesuai kebutuhan masyarakat.
3. Pengawasan (Controlling) – mengawasi pelaksanaan Perda, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah.
“Reses ini bagian dari fungsi pengawasan sekaligus penyerapan aspirasi. Semua usulan warga akan kami bawa ke pembahasan APBD. Jika diperlukan, akan dituangkan dalam regulasi melalui fungsi legislasi,” jelasnya.
Antusiasme Warga Pebayuran
Kegiatan reses berjalan dengan suasana hangat, terbuka, dan partisipatif. Warga secara aktif menyampaikan kebutuhan mereka, tokoh masyarakat memberikan masukan strategis, sementara perangkat desa bersama pemuda Karangjaya menyatakan dukungan penuh agar aspirasi benar-benar masuk dalam agenda pembangunan Kabupaten Bekasi.
Melalui momentum reses ini, Ridwan Arifin menegaskan kembali komitmennya untuk memperjuangkan suara rakyat, khususnya warga Kecamatan Pebayuran, agar tercermin dalam kebijakan pembangunan daerah.
(Ling)