Kades Cikuda Buka Suara Terkait Dugaan Gratifikasi yang Melibatkan PT AKP

Bogorseputar indonesia.co.id – Kepala Desa Cikuda, AS angkat bicara setelah dipanggil oleh Polres Bogor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah yang nilainya mencapai miliaran rupiah, Rabu (3/9/2025).

Terkait pemanggilan di Polres Bogor sebagai saksi, pada Senin, 25 Agustus 2025, lalu dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi padahal dalam surat pemanggilan itu isinya surat pemanggilan kualifikasi biasa dan pemanggilan sebagai saksi.

Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan PT AKP, sebuah perusahaan pengembang perumahan yang berlokasi di Kampung Binong, RW 04 Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

AS menyatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan polisi dan telah memberikan keterangan apa adanya terkait dugaan gratifikasi. Dan juga memberikan informasi yang sebenarnya serta meluruskan terkait adanya pemberitaan yang tanpa konfirmasi kepada Kepala Desa yang terkesan tendensius bahkan juga memberikan laporan pun tidak ada identitasnya isunya surat kaleng.

Seharusnya kalau memang terkait kasus Gratifikasi ada dua pemanggilan kalau memang sy dituduh melakukan Gratifikasi ada Penerima dan Pemberi jadi ini jelas saya di dalam pemanggilan atau pemeriksaan hanya sebagai saksi ujar Kepala Desa Cikuda R.H.Agus Sutisna.

“ Saya sebagai warga Negara yang baik jika ada panggilan untuk klarifikasi dari Polres, pastinya saya datang dan bersyukur juga sekalian memberikan penjelasan dan kronologis sebenarnya supaya tidak ada informasi yang menyimpang seperti yang sempat tayang di media sebelumnya. Agar supaya beritanya sesuai dengan fakta dan telah terkonfirmasi ke saya langsung,” Ujar AS selaku Kepala Desa Cikuda.

Kepala Desa juga menjelaskan bahwa hubungan antara dirinya dan manajemen PT AKP sangat baik dan kegiatan pembangunan di lokasi kondusif.

AS menambahkan bahwa dirinya masih menunggu untuk bertemu dan konfirmasi dengan perusahaan terkait adanya pengaduan dugaan gratifikasi.

“ Jadi sekalian juga saya menyampaikan bahwa ada indikasi pemalsuan tanda tangan serta stempel Desa yang jelas – jelas berbeda dengan tanda tangan saya oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Dan hal ini juga akan saya serahkan kepada yang pihak berwajib karena telah melanggar UU Undang –Undang Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat dengan maksud menggunakannya seolah – olah asli dapat diancam pidana maksimal enam tahun penjara dan Undang – Undang 264 KUHP serta Undang – Undang ITE ( UU ITE),yaitu pasal 51 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun,” Tegas Kepala Desa Cikuda.

Serta ada dugaan sengketa yang digunakan oleh PT. Anugrah Kreasi Propertama yang diduga belum membayar lahan tersebut kepada masyarakat pemilik lahan serta beredar kabar telah di bayarkan ke pihak ke tiga saudara JM dari PT.AKP, yang berada di kampung binong RW. 04 jelas masyarakat yang enggan di sebutkan nama nya.

Serta beredar isu dari masyarakat bahwa pihak Kejari, Kejagung, dan Badan Pertanahan Negara ada turun ke lapangan yang sedang digarap di Blok cinangsi persil 21 dgn NIB 197 desa cikuda kec parungpanjang kab bogor, dengan luas 8.709 m2. Diduga lahan tersebut lahan sitaan Kejagung yang belum di pasang plang oleh Kejagung.

Jadi menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keterbukaan perusahaan terkait lahan sengketa yang digunakan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *