Kabupaten Bekasi – seputar indonesia.co.id – Sebuah peternakan ayam berkapasitas puluhan ribu ekor yang berlokasi di Kampung Utan Jati RT 07 RW 04, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan. Fasilitas tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, padahal letaknya berada dekat area pertanian dan permukiman warga.
Ketua LSM Peduli Keadilan (Peka), Obay Hendra Winandar, menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pemilik usaha, Jamaluddin dan Nurdin. Surat tersebut menyoroti sejumlah perizinan vital, mulai dari izin pengeboran sumur satelit, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin pemanfaatan lahan Perum Jasa Tirta (PJT) yang dipakai membangun akses jembatan, hingga izin lingkungan. Namun hingga kini, tak ada jawaban resmi.
“Kami sudah berkirim surat, tapi belum ada jawaban terkait kelengkapan dokumen perizinan. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Obay kepada wartawan, Selasa (3/9/2025).
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut hak-hak masyarakat yang bisa terganggu jika aktivitas usaha dibiarkan tanpa regulasi.
“Kalau izinnya lengkap, masyarakat terlindungi, pengusaha juga aman, dan negara mendapat haknya dari pajak maupun retribusi. Tapi kalau dibiarkan, jelas merugikan banyak pihak,” tambahnya.
LSM Peka juga menuding ada sederet aturan hukum yang berpotensi dilanggar, antara lain:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (eksploitasi sumur satelit),
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
serta Permen LHK No. 4 Tahun 2021.
Obay menegaskan, pihaknya tak segan membawa kasus ini ke jalur hukum. Rencananya, laporan resmi akan dilayangkan ke Polres Metro Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP untuk menindak tegas bangunan yang diduga berdiri tanpa izin.
“Kami akan laporkan supaya diproses sesuai perundang-undangan. Tidak boleh ada pengusaha yang kebal hukum, apalagi jika keberadaannya merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi Pemkab Bekasi dalam menegakkan aturan di sektor perizinan, sekaligus memastikan keadilan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
(Red)