Masyarakat Mendesak Kejagung dan Kejati Sumut, Periksa dan Turunkan Tim Audit Pada Pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu -Afulu, TA .2023-2024.

Seputarindonesia.co.id. Nias-
Masyarakat Kepuluan Nias meminta kepada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar memeriksa dan menurunkan Tim Audit pada Pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu -Afulu (MYC) yang menghubungkan Wilayah Kabupaten Nias Barat dengan Kabupaten Nias Utara dengan Nomor Kontrak: HK.02101 Bb2.Wil3.S6/03/2023 (MYC) Nilai kontrak : Rp.321.300.000.000.(Tiga
Ratus Dua puluh satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah). Pada pembangunan Jalan dan Jembatan tersebut sumber anggaran dari APBN 2023-2024 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikannya kepada Tim Media ini, melalui Whatsapp Selulernya, Selasa (02/09/2025).Pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Sirombu-Afulu tersebut dikerjakan oleh Penyedia Jasa : Jaya Kontruksi -TPJ KSO dan Konsultan Pengawas : PT. Citra Diecona KSO PT. Perentjana Djaja KSO. PT.Jakarta Rencana Selaras, diduga dikerjakan hanya asal Jadi dan tanpa pengawasan dari Konsultan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun Tim Ahli dari perusahan yang memiliki tugas untuk memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar, sehingga
dalam melaksanakan tugas diduga tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal, sehingga hal tersebut diduga dapat mengalami kekurangan Volume Pekerjaan, sehingga pekerjakan pembangunan Jalan dan Jembatan Afulu-Sirombu tersebut disinyalir bermuatan Rawan korupsi yang merugikan Keuangan Negara Milyaran Rupiah, terangnya.Sebagaimana diketahui bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu -Afulu (MYC) Wilayah Kabupaten Nias Barat – Kabupaten Nias Utara dengan Nomor Kontrak: HK.02101 Bb2.Wil 3.S6/03/2023 (MYC),tersebut menguraikan bahwa, ada 3 Jembatan yang dibangun yakni :
1). Jembatan Sungai moro,o;
2). Jembatan Sungai Gali;
3). Jembatan Sungai Oyo; yang menghubungkan Jalan Afulu Nias Utara menuju Sirombu Nias Barat, Ucapnya.

Masyarakat menuturkan bahwa Bahan Material yang digunakan pada proyek Pekerjaan Jalan dan Jembatan Sirombu -Afulu tersebut diambil dari Bahan Material Lokal yang tidak Punya izin Galian C (Bahan Material Batu dan Kerikil serta Pasirnya diduga bercampur dengan Lumpur dan tanah) dimana bahan Materialnya diambil dari Sungai Lahomi dan Sungai Oyo di Wilayah Kabupaten Nias Barat, serta bahan Material tersebut belum dilakukan pemeriksaan Uji Kelayakan Pakai di Laboratorium, serta harga bahan Material tersebut Lebih sangat Murah di banding dengan ketentuan harga Bahan Material yang sudah ditentukan di dalam RAB (Rencana Angaran Biaya) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ujarnya.

Lebih lanjutnya Dia mengatakan bahwa akibat penggunaan bahan Material Lokal yang bercampur lumpur dan tanah dan belum dilakukan pemeriksaan uji kelayakan di Laboratorium pada pekerjaan kontruksi Jalan Sirombu -Afulu dan Jembatan Sungai Oyo; Jembatan Sungai Lahomi ; dan Jembatan Gali mengatakan bahwa diduga kuat ada kesalahan dalam kontruksi karena kurangnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultannya Pengawasnya serta tiada Stand bay Tim Ahli dari Perusahaan di lokasi Pekerjaan yang mengerjakannya, sehingga pembangunan Jalan dan Jembatan Afulu menuju Sirombu tersebut hasilnya sangat Fatal diduga mutunya tidak berkualitas dan tidak bermutu serta diduga ada kekurangan Volume yang bisa merugikan keuangan Negara, Ungkapnya.

Pada penjelasannya bahwa pada pembangunan jembatan Sungai Oyo salah satunya yaitu: diduga Abutmen mengalami penurunan yang tidak sesuai dan menyebabkan masalah struktur jembatan sehingga gelagar jembatan dan lantai tidak rata yang dapat menganggu kelancaran aktivitas pengendara. Turunnya Pier jembatan tidak sesuai dengan jalan merupakan masalah serius yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan jembatan sehingga tidak maksimal dan terjadi keretakan di beton Jembatan, Hal ini sangat memperngaruhi hasil Mutu pekerjaannya tidak berkualiitas dari Jembatan, serta Penggunaan Rangka besi jembatannya  diduga tidak sesuai spesifikasi  yang ditentukan dalam RAB, sehingga Jembatanya bisa mengakibatkan Cepat Ambruk /rusak yang hanya menghambur-hamburkan Keuangan Negara.

Sebagaimana diketahui bahwa Pengerjaan pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu dan Afulu (MYC) tersebut sudah melewati Batas Waktu pengerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak bulan Desember 2024. Padahal pekerjaan Jalan dan Jembatan tersebut baru selesai dikerjakan pada bulan April Tahun 2025 lalu, diduga pembayaran Denda keterlambatannya sangat diragukan dan belum dibayarkan semaksimal oleh Rekanan kepada Negara.

Masyarakat mengatakan bahwa termasuk dugaan kejanggalan pada kontruksi pekerjaan Bronjong yang dikerjakan PT Jaya Kontruksi/Jakon, terlihat ukuran batu yang dipasangkan diduga tidak sesuai spesifikasi yaitu batu yang digunakan sebagai pengisi Bronjong terlihat ukuran kecil, padahal menurut standar permen PU- dan SNI ukuran batu Bronjong minimal 15-25 cm, agar tidak mudah hancur, sedangkan batu kecil yang dipasang dalam kawat Bronjong rawan lolos dari jaring kawat dan tidak efektif merendam tekanan air maupun tanah, jelasnya.

Melalui Suratnya Dia (Masyarakat -red) yang sudah dilayangkannya  Kepada Bapak Jaksa Agung Cq. JAM Pidsus tgl 24 Juli 2025 yang lalu meminta Atensi serta perhatian khusus kepada Bapak Jaksa Agung RI Cq. JAM Pidsus melalui Tim Penyidikan bersama KeJaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar melakukan pemeriksaan dan menurunkan Tim Ahli untuk melakukan audit pada Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu -Afulu (MYC) Wilayah Kabupaten Nias Barat – Kabupaten Nias Utara Provisi Sumatera Utara tersebut Karena diduga disinyalir kuat  ada indikasi korupsi yang merugikan Keuangan Negara, serta memanggil segera orang-orang yang terlibat pada pekerjaannya untuk diproses secara hukum sesuai UU RI No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tuturnya penuh harap.
(Tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *