Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Pemeriksaan ke 2 (dua) Orang saksi tersebut disampaikan oleh JAM Pidsus FEBRIE di Kantor KeJaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (02/09/2025).
JAM Pidsus Febrie menjelaskan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). IR selaku Manager Director PES tahun 2013.
2). RA selaku Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2022 s.d. 2024.
Tambahnya menjelaskan bahwa
adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk, terangnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ungkapnya. (Aro Ndraha/red).