Gowa, – Seorang warga Kabupaten Gowa, Nurainun Arif, melaporkan dugaan tindak penipuan yang dilakukan oleh oknum staf Humas PDAM Gowa, MM. Modusnya, pelaku menjanjikan korban untuk bisa masuk bekerja di PDAM Gowa dengan iming-iming sejumlah uang. Namun, setelah uang diserahkan, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula pada tanggal 14 November 2024. Saat itu, Nurainun menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta kepada MM di sebuah mushola di kampus SMAN 2 Gowa. Transaksi tersebut juga disaksikan oleh tante korban dan UA, seorang senior yang menjadi perantara awal perkenalan dengan pelaku.
Selang beberapa hari, tepatnya pada 19 November 2024, korban kembali diminta untuk menyetor dana sebesar Rp25 juta. Keesokan harinya, tanggal 20 November 2024, transaksi kedua pun dilakukan secara tunai di depan TU kampus SMAN 2 Gowa. Namun, setelah transaksi tersebut, korban tidak mendapatkan kabar atau informasi lebih lanjut mengenai proses penerimaan di PDAM.
Pada tanggal 30 November 2024, MM kembali menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta setoran dana ketiga sebesar Rp10 juta. Pelaku berdalih bahwa permintaan tersebut berasal dari pihak kantor PDAM. Korban sempat meminta waktu untuk menyiapkan uang tersebut, namun pelaku mendesak agar segera disetor karena khawatir ada orang lain yang lebih dulu membayar dan menggantikan posisinya. Akhirnya, pada tanggal 5 Desember 2024, korban mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening pelaku.
Pada tanggal 13 Desember 2024, korban sempat menanyakan perihal seragam yang akan digunakan saat mulai bekerja di PDAM. Pelaku menjawab bahwa PDAM memiliki tukang jahit pribadi dan seragam akan dibuatkan setelah SK keluar. Namun, pada tanggal 21 Desember 2024, pelaku kembali meminta tambahan dana sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta dengan alasan untuk diberikan kepada anggota Ibu Bupati yang baru. Korban yang saat itu sedang berada di rumah sakit sempat menolak, namun pelaku terus mendesak hingga akhirnya korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta pada tanggal 25 Desember 2024 di lokasi yang sama.
Total dana yang telah disetor korban kepada MM sejak 14 November 2024 hingga 25 Desember 2024 mencapai Rp70 juta.
Pada tanggal 4 Januari 2025, korban kembali menghubungi pelaku untuk menanyakan kepastian tanggal masuk kerja di PDAM. Pelaku beralasan bahwa yang diprioritaskan masuk pada bulan Januari adalah jatah pejabat dan hanya yang membayar Rp150 juta yang bisa masuk. Pelaku kemudian menjanjikan bahwa nama korban masuk dalam gelombang kedua pada bulan Juni. Bahkan, pelaku sempat mengatakan bahwa dana yang sudah disetor aman dan tidak akan mengecewakan.
Namun, pada tanggal 14 Mei 2025, pelaku kembali meminta dana sebesar Rp5 juta sebagai tanda masuk di bulan Juni karena akan ada banyak pegawai yang pensiun. Korban pun kembali menyetor dana sebesar Rp2 juta melalui transfer. Setelah itu, korban kembali menanyakan persiapan masuk kerja, namun pelaku selalu memberikan alasan yang tidak jelas, seperti pengurusan SK yang belum selesai karena Direktur baru PDAM sedang berobat ke Jakarta dan Malaysia, serta kesibukan staf kantor dalam persiapan acara Beautiful Malino.
Merasa ditipu dan dijanjikan tanpa kepastian, korban akhirnya meminta agar uangnya dikembalikan. Pelaku sempat menyanggupi dan berjanji akan mengurus pengajuan pengembalian dana ke pihak kantor. Namun, setelah menunggu selama sebulan lebih, pengembalian dana tak kunjung terealisasi dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.
Korban yang sudah merasa putus asa akhirnya meminta bantuan kepada adik ibunya untuk menagih dana tersebut kepada pelaku. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp72 juta.
Dengan adanya kejadian ini, korban berharap agar pihak kepolisian segera bertindak dan menangkap pelaku. Korban juga berharap agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa yang mengiming-imingi pekerjaan dengan meminta sejumlah uang.
Dan korban akan melaporkan kepihak berwenang dalam waktu dekat ini.