Kabupaten Bekasi – seputar indonesia.co.id – Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi IPA Tanah Merah di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dengan nilai kontrak jumbo Rp61,05 miliar dari APBD 2025, kini disorot publik. Alih-alih memberi manfaat, pekerjaan yang digarap PT. Rafa Karya Indonesia justru menimbulkan masalah serius di lapangan.
Aktivitas galian pipa membuat jalanan rusak parah, licin saat hujan, dan membahayakan pengguna jalan. Ironis, di tengah gencarnya Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) menggaungkan pembangunan infrastruktur berkualitas, proyek ini justru diduga dikerjakan asal-asalan.
Kelalaian Fatal: Tak Distempr, Tanpa Police Line
Hasil pantauan lapangan menunjukkan galian pipa tidak distempr (dipadatkan kembali) sehingga permukaan jalan bergelombang, berlubang, dan rawan kecelakaan. Lebih parah lagi, kontraktor tidak memasang police line atau rambu-rambu peringatan sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Kondisi ini membuat pengendara kerap tergelincir dan hampir celaka, terutama saat malam hari dan musim hujan. Padahal, rambu pengaman adalah prosedur dasar wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Rincian Anggaran Fantastis, Mutu Dipertanyakan
Proyek ini tercatat dalam RUP 55368722 dengan rincian anggaran antara lain:
Pipa HDPE 63 mm (Open Cut) – Rp18,96 miliar
Pipa HDPE 500 mm (Boring Manual) – Rp9,89 miliar
Pipa HDPE 400 mm (Boring Manual) – Rp10,71 miliar
Jembatan Pipa 400 mm – Rp5,75 miliar
Jembatan Pipa 500 mm – Rp4,21 miliar
Total anggaran mencapai Rp61,8 miliar. Namun, mutu di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar: ke mana aliran dana sebesar itu jika hal teknis mendasar saja diabaikan?
AKPERSI: Ada Dugaan Bancakan Anggaran
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, Subur, menilai proyek ini sarat persoalan dan berpotensi merugikan negara.
“Kalau galian tidak distempr, police line tidak ada, jalan rusak, dan keselamatan warga dikorbankan, sementara anggarannya Rp61 miliar lebih, publik wajar mencurigai ada bancakan anggaran. Konsultan pengawas ke mana? DPRD ke mana? Jangan-jangan semua ikut menikmati,” tegas Subur.
Ia menambahkan, kelalaian kontraktor bisa masuk ranah pidana. “Ini bukan sekadar proyek jelek. Ini bisa dikategorikan pelanggaran UU Jasa Konstruksi dan UU K3, karena membahayakan nyawa masyarakat. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujarnya.
DPRD Didesak Jangan Tutup Mata
Subur juga mendesak DPRD Kabupaten Bekasi tidak tinggal diam. Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif justru dipertanyakan jika proyek sebesar ini dibiarkan tanpa kontrol.
“DPRD harus turun ke lapangan, bukan hanya duduk di ruang rapat. Kalau proyek jumbo begini dibiarkan, jelas ada indikasi kongkalikong. Jangan sampai wakil rakyat malah jadi bagian dari masalah,” katanya keras.
Publik Tunggu Sikap Tegas
Kini, publik menanti langkah nyata dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, DPRD, serta aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, proyek Rp61,8 miliar ini bisa menjadi simbol kegagalan pembangunan daerah: anggaran raksasa, mutu minim, dan keselamatan rakyat yang dikorbankan.
Lebih dari itu, proyek bermasalah ini berpotensi mencoreng semangat pembangunan Kang Dedi Mulyadi yang tengah berupaya menghadirkan infrastruktur berkualitas di Jawa Barat.
(Red)