LEBAK – seputar indonesia.co.id – Kekecewan masyarakat Desa Cilangkap, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak Tentang pengelolaan dana desa yang di duga banyaknya penyimpangan rupanya banyak mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. pasalnya dengan besarnya anggaran dana desa yang diterima setiap tahunya di pemerintah desa Cilangkap. namun, minim realiasi semisal sarana infrastruktur jalan yang saat ini kondisinya sangat buruk yang ada di desa tersebut.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan Obay Hendra Winandar mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan kondisi infrastruktur yang ada di desa Cilangkap. padahal kata dia, di tahun 2025 saja pemerintah desa Cilangkap sudah menyedot uang rakyat sebesar Rp. 989.493.000. namun tidak adanya pembangunan dari uang tersebut.
“Kami masyarakat meminta kejaksaan negeri kabupaten Lebak agar memeriksa dana desa Cilangkap karena masyarakat menduga adanya permainan Oknum di pemerintah desanya,”.katanya kepada wartawan Sabtu (30/8/2025).
Ditambahkannya, masyarakat sudah bosan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah desa setempat tentang buruknya infrastruktur jalan yang ada namun hingga saat ini belum juga ada tindak lanjut mau di perbaikinya akses utama masyarakat tersebut.
“Sudah lama di usulkan namun belum juga di tanggapi, lalu di kemanakan anggaran dana desa itu,”tambahnya.
Menurutnya, jika dalam waktu dekat ini belum juga ada respon dari aparat penegak hukum baik dari Mapolres Kabupaten Lebak , Kejaksaan Negeri Lebak atau Inspektorat maka para unsur masyarakat akan melaporkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan dengan membawa bukti-bukti anggaran yang sudah di gunakan oleh Pemerintah Desa Cilangkap tersebut.
“Kami akan laporkan segera dengan membawa bukti-bukti yang ada,”tegasnya.
Sekedar diketahui, Dana Desa Cilangkap Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak provnsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan rincian sebagai berikut:
Pembaruan data terakhir pada : 12 Juli 2025
Sebesar Rp. 989.493.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1 Rp 470.377.200 47.54
2 Rp 519.115.800 52.46
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 9.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.150.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 13.450.000
Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 51.000.000
Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Rp 5.280.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 7.330.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 12.645.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 70.000.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 1.020.000
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 29.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 50.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 117.210.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 183.768.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 72.590.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** Rp 15.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** Rp 45.000.000
Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 50.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.776.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 53.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.664.000
Keadaan Mendesak Rp 72.000.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Rp 11.920.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 1.500.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000
Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 2.500.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 45.690.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 35.000.000.
(Red)