Seputarindonesia.co.id. Medan Sumut-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan kepada ( 8 ) delapan orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan dan Perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara TA. 2023, Jumat (29/8/2025).
Hal tersebut di sampaikan oleh
Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar,S.H.M.Hum.,melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M. Husairi menyatakan berdasarkan Surat perintah penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, penyidik meyakini dan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka dan untuk kepentingan penyidikan, kemudian tim penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat perintah penahanan, Ucap Husairi.
Lebih lanjutnya menjelaskan bahwa
adapun ke (8) delapan orang tersangka yang ditahan tersebut berinisial:
1). MRA selaku wakil direktur CV. Citra Perdana Nusantara.
2). RZ selaku wakil direktur CV Agung Sriwijaya.
3). AW selaku wakil direktur CV. Bintang Jaya.
4). RSL selaku wakil direktur CV. Bersama.
5). UP selaku wakil direktur CV. Guana Perkasa,
6). AF selaku Wakil direktur CV. Egnar Gemilang,
7). SSL selaku wakil direktur III CV. Naila Santika.
8). TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara (Pejabat pembuat komitment).
Tambahnya Husairi mengatakan bahwa
Dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan. Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak,terangnya.
Husairi menjelaskan peran dan kapasitas para tersangka dalam dugaan tindak pidana ini. Tersangka TMR Selaku PPK diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan. Tersangka RSL selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Titi Putih menuju Pasir Permit. Sedangkan tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan peningkatan ruas jalan Pasir Permit menuju Air Hitam. Kemudian peran tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangi speksifikasi pada peningkatan ruas jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat.
Selanjutnya peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan ruas jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan.Sementara peran tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Bulan – Bulan menuju Gambus Laut. Lalu AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas Tanjung Tiram menuju Batas Asahan Kab. Batu Bara. Sedangkan peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kab. Batu Bara, Ujarnya.
“Perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04 (Empat Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Dan Empat Rupiah),” jelasnya
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari kedepan ,”tutur Husairi mengakhiri. (Aro Ndraha/red).