Tim Satgas Intelijen Kejagung RI Berhasil Amankan DPO Harip Budiman Perkara Tindak Pidana Perbankan Asal Kejati Kalbar.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar ) bertempat di Jl. Condet Raya, Jakarta Timur, Kamis 28/08/2025).

Penangkapan DPO tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H.M.H.,di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jum’at (29/08/2025).

Anang Supriatna menjelaskan bahwa
identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Harip Budiman
Tempat lahir : Tanjung Medan
Usia/Tanggal lahir : 28 Tahun/30 Maret 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kampung Pananggam RT 003/RW 005, Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Tambahnya menerangkan bahwa
terpidana Harip Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”perbankan”.

Oleh karenanya, ia dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 120/Pid.Sus/2024/PN.Ptk tanggal 11 Juli 2024.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *