Seputarindonesia.co.id // Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Rilis perkara tersebut disampaikan pada Rabu (27/8/2025) di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H., S.I.K., M.H. memimpin jalannya konferensi pers, didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi S.H., S.I.K., M.Si., Kasatreskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi S.H., S.I.K., serta Kasi Humas AKP Suparyono.
Kapolres Kusumo menjelaskan, kasus ini bermula dari kejadian pada 17 September 2024 di wilayah Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi. Korban berinisial KJS (15), seorang siswi SMP, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan oleh pelaku berinisial A (35) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan.
“Awalnya korban ditawari oleh pelaku untuk ikut menumpang kendaraan karena rumah korban berdekatan dengan rumah pelaku. Setelah itu, korban diajak mampir ke rumah dengan alasan diminta membantu mengecat rambut pelaku. Namun sesampainya di lokasi, korban ditodong sebilah pisau dan dipaksa melayani nafsu bejat pelaku,” ungkap Kapolres.
Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan pada 29 Juli 2025.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kusumo.
Dalam kesempatan itu, Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur. Kami berharap orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat bersama-sama menjaga dan melindungi generasi muda kita dari kejahatan seksual,” pungkas Kapolres.
(Gunawan Darmawan/Humas)