Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H.M.H., dikantor Kejaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Rabu (27/08/2025).
Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H
M.H.,mengatakan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). AA selaku Analyst Long Term Fungsi ISO ISC PT Pertamina (Persero) periode 2018 s.d. 2019.
2). AB selaku SVP Integrated Supply Chain 2017.
3). MIM selaku Vice President Supply Chain pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) tahun 2020 s.d. 2022.
Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk, terangnya Kapuspenkum.
Lanjutnya Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H.,M.H.,mengatakan bahwa
adapun pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).