Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan ke 12 Orang saksi tersebut di sampaikan oleh JAM Pidsus FEBRIE di Kantor KeJaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (27/08/2025).
JAM Pidsus menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1).MR selaku Staf Unit Sindikasi BNI.
2). IC selaku Accounting Keuangan PT Sritex.
3). JCH selaku Direktur PT Sari Warna.
4). GPAW selaku Aji Wijaya & Co.
5). OS selaku Ketua Asosiasi AKPI.
6). NLB selaku Pemimpin Grup Non-Litigasi Bank BJB.
7). CT selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PT Bank BJB.
8). MA selaku Staf Credit Risk Korporasi Bank BJB.
9). APS selaku Direktur PT Jogjatex.
10). MA selaku Staf Credit Risk Korporasi Bank BJB.
11). ALP selaku Pemimpin Grup Satuan Kerja Credit Risk Bank BJB.
12). ADM selaku Manager Credit Risk Korporasi Bank BJB.
JAM Pidsus menerangkan bahwa
adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk, terangnya.
Tambahnya JAM Pidsus mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).