Dukung Penyusunan RPP Manajemen Kepegawaian Jaksa, Kejaksaan RI Gelar Webinar Transformasi Kepegawaian Jaksa.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Republik Indonesia melalui Biro Kepegawaian menyelenggarakan Webinar bertajuk “Transformasi Kedudukan Jaksa Sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Fungsional yang Memiliki Kekhususan” pada Rabu 27 Agustus 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Kepegawaian Jaksa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

RPP ini dirancang untuk mengakomodasi kekhususan peran ganda Jaksa yang tidak hanya berfungsi dalam lingkup eksekutif sebagai pelayan publik (public service), tetapi juga berperan dalam lingkup yudikatif sebagai aparat penegak hukum (justice service).

Webinar menghadirkan narasumber berkompeten dari berbagai bidang, yaitu:
Prof. Dr. Narendra Jatna, S.H., LL.M., selaku Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan
Aba Subagja, S.Sos., M.AP. selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB
Dr. Herman, M.Si. selaku, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN
Para narasumber membahas konsep kekhususan Jaksa dari perspektif lex specialis dan lex generalis, serta strategi pembinaan karier Jaksa sebagai PNS dengan jabatan fungsional yang memiliki karakteristik unik.

Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural dan fungsional Jaksa dari seluruh satuan kerja Kejaksaan, baik Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan urgensi pengaturan khusus kepegawaian Jaksa, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta merumuskan rekomendasi strategis guna mewujudkan sistem kepegawaian yang adil, modern, dan berorientasi kinerja.

“Webinar ini menjadi platform penting untuk memperkuat pemahaman bersama tentang kekhususan Jaksa, baik sebagai pelayan publik maupun penegak hukum. Dengan payung hukum yang jelas, kami yakin Jaksa dapat menjalankan tugas secara lebih profesional, berintegritas, dan terlindungi,” ujar Kepala Biro Kepegawaian sekaligus Ketua Tim Percepatan Penyusunan RPP Manajemen Kepegawaian Jaksa Sri Kuncoro, S.H., M.Si.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola kepegawaian yang adaptif dan kolaboratif, sejalan dengan visi pembangunan hukum nasional serta agenda reformasi birokrasi. Kebijakan kolaboratif ini juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memastikan keselarasan dengan sistem kepegawaian nasional.

Ke depan, melalui regulasi ini, Kejaksaan berharap dapat mengisi kekosongan hukum, menyinkronkan berbagai aturan yang sudah tidak relevan, serta memperkuat kapasitas SDM Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum. Langkah ini juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals), khususnya tujuan ke-16, yaitu memperkuat masyarakat yang inklusif dan damai, menyediakan akses keadilan bagi semua, serta membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.
(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *