Lapor Saja Kepolres Dan DLH: Itulah Kata Pemilik Produksi Kue Pia Saat Dikonfirmasi Terkait Limbah

Seputarindonesia.co.id SulSel – Sebuah pabrik kue pia Apollo, yang berlokasi di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, kini menjadi sorotan tajam akibat dugaan pencemaran lingkungan. Limbah dari proses pencucian drum produksi pabrik tersebut diketahui mencemari selokan yang berada tepat di samping sebuah masjid,limbah tersebut menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas ibadah dan kehidupan warga sekitar.

Pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi pabrik kue pia Apollo. Di lokasi, tim mendapati pemandangan yang memprihatinkan: limbah cair berwarna keruh menggenangi selokan dan mengeluarkan aroma yang menyengat. Kondisi ini jelas mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap standar pengelolaan lingkungan yang seharusnya dipatuhi oleh setiap industri.

Lebih lanjut, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media terhadap pemilik pabrik justru memunculkan respons yang mengejutkan. Melalui sambungan telepon WhatsApp, pemilik pabrik terkesan menantang dengan mengatakan.

Saat pemilik dikonfirmasi oleh salah satu Wartawan terkait limbah yang dibuamg diselokan dan berbau busuk, ia mengatakan,”Begini saja bos, kita lapor di Polres sama di DLH, melapormiki,”tuturnya.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai itikad baik pemilik pabrik dalam menyelesaikan persoalan ini.

Pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh pabrik kue pia Apollo ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Terkait dengan pernyataan pemilik pabrik yang terkesan menantang, hal ini dapat diindikasikan sebagai bentuk arogansi dan ketidakpedulian terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kami mendesak kepada pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pabrik kue pia Apollo. Investigasi mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pencemaran lingkungan ini. Jika terbukti bersalah, pemilik pabrik harus diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik kue pia Apollo ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi mencemari lingkungan. Jangan sampai kasus serupa terulang kembali di kemudian hari.

 

(Red****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *