RUMPPI Gelar Pelatihan 1 hari : SPIONASE INDUSTRI / SPIONASE PERUSAHAAN (CORPORATEESPIONAGE)

*Dasar Pemikiran*

Jakartaseputar indonesia.co.id – Praktik spionase industri pada umumnya ditemukan pada industri teknologi terutama komputer, bioteknologi, kedirgantaraan, kimia, energi, dan sektor otomotif, dimana sejumlah besar uang diinvestasikan untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development) produk, Sabtu (23/8/2025).

Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, aksi spionase industri tidak hanya dilakukan dari jarak dekat dengan melalui aksi penyusupan atau orang dalam, namun juga dilakukan dari jarak jauh dengan bantuan teknologi komputer, seperti serangan cyber atau malware. Serangan malware ini bertujuan untuk menginfeksi komputer atau basis data (database) perusahaan tertentu dan mencuri informasi tersebut.

Spionase industri atau spionase perusahaan atau spionase ekonomi adalah praktik ilegal untuk memperoleh rahasia dagang, data operasional, dan kekayaan intelektual milik perusahaan pesaing, baik oleh pesaing itu sendiri atau oleh pihak ketiga dengan tujuan mendapatkan keunggulan kompetitif, keuntungan finansial, atau menjual informasi tersebut kepada pihak lain. Praktik ini dilakukan melalui berbagai taktik, seperti pencurian, penyuapan, penggeledahan tempat sampah, dan metode elektronik seperti penyadapan atau malware.

*Tujuan Pelatihan*
Memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kepada para peserta agar memahami konsep dan praktek spionase perusahaan, sehingga bisa mengambil langkah – langkah antisipatif guna mencegahnya.

*Subjek Pembahasan*
1. Pengertian Spionase Industri?
2. Bentuk Umum Spionase Industri
– Peretasan (Cyber Espionage) : Meretas sistem IT untuk mencuri data seperti desain produk, algoritma, formula kimia, atau rencana bisnis.
– Penyusupan Fisik : Mengirim seseorang untuk bekerja di perusahaan target guna mengakses informasi internal.
– Pemanfaatan Karyawan yang Keluar : Merekrut karyawan yang sebelumnya bekerja di perusahaan pesaing dan meminta informasi rahasia.
– Intersepsi Komunikasi : Menyadap telepon, email, atau komunikasi elektronik perusahaan.
– Pengawasan Eksternal : Mengawasi fasilitas fisik (misalnya pabrik) untuk mempelajari proses manufaktur atau logistik.

3. Legalitas dan Konsekuensi
– Illegal: Di banyak negara, spionase industri merupakan tindak pidana dan bisa dikenai sanksi pidana atau perdata.
– Undang-Undang yang Berlaku : Di USA, Economic Espionage Act (EEA) 1996. Di Indonesia: Belum ada undang-undang khusus, tapi bisa dijerat dengan UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Rahasia Dagang.

4. Motivasi Pelaku Spionase Industri
– Mendapatkan keunggulan kompetitif.
– Menghemat biaya R&D.
– Mengganggu atau merusak operasi pesaing.
– Menyalin teknologi atau proses bisnis yang sudah terbukti sukses.

5. Proteksi Industri / Perusahaan
– Pengamanan siber yang kuat (firewall, enkripsi, monitoring aktivitas jaringan).
– Non-Disclosure Agreements (NDA) dengan karyawan dan mitra.
– Pelatihan keamanan internal untuk karyawan.
– Audit dan kontrol akses informasi yang ketat.
– Penegakan hukum bila terjadi pelanggaran.

*Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :*
– Pak Tata : 0815 7897 7777
– Ibu Ines : 0813 2498 5928
– Pak Anan : 0822 1982 1388

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *