Seputarindonesia.co.id. Medan Sumut –
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengungkap tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT.Bank Sumut beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh JPU, Selasa (19/08/2025).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni sdr. JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan sdr.HA Wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit serta pada saat pemanggilan tersangka pada 12 Agustus 2025 lalu terhadap sdr.JCS terlebih dahulu telah dilakukan penahanan di rutan tanjung gusta Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar,S.H.,M.Hum melalui Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum M.Husairi,S.H.,M.H membenarkan hal itu, kepada media, Husairi menerangkan bahwa dasar penahanan terhadap tersangka HA dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor surat Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 pertanggal hari ini 19 Agustus 2025, dimana penahanan tersangka merupakan pertimbangan subyektif penuntut umum untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun agar tersangka tidak dapat menghilangkan barang bukti, sehingga hari ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap ke-II kepada Jaksa Penuntut Umum,Ucapnya.
Lanjutnya Husairi mengatakan bahwa setelah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan terhadap para tersangka tersebut, diharapkan akan mempercepat proses tahap penuntutannya, Husairi menyebutkan dengan pelimpahan hasil penyidikan kepada penuntut umum maka dalam waktu dekat akan lakukan proses persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan tindak pidana korupsi, ujarnya kepada media.
Diketahui sebelumnya, bahwa peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh sdr.HA dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011, sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur, dan kepada para tersagka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Aro Ndraha/red).