80 Tahun Kemerdekaan: JWI Desak Status Karyawan Untuk Driver, Wujudkan Keadilan Sosial

Jakartaseputar Indonesia.co.id – Seiring Indonesia menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80, seruan lantang untuk keadilan sosial kembali digaungkan. Kali ini, sorotan utama tertuju pada nasib para pengemudi atau driver yang selama ini kerap terombang ambing dalam status kerja yang tidak jelas. Ketua Umum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), Ramadhan Djamil, dengan tegas menyuarakan bahwa sudah saatnya driver mendapatkan status karyawan penuh dengan segala hak haknya, Selasa (19/9/8/2025)

Pentingnya Status Karyawan di Usia Bangsa ke 80
Ramadhan Djamil menyoroti bahwa di usia kemerdekaan yang sebentar lagi mencapai delapan dekade, kondisi kerja para driver masih jauh dari ideal. Banyak dari mereka yang beroperasi di bawah payung perusahaan, baik itu logistik, transportasi daring, maupun sebagai pengemudi pribadi perusahaan, namun tidak diakui sebagai karyawan. Mereka seringkali dianggap sebagai “mitra” atau pekerja lepas, yang secara langsung mengecilkan hak hak dasar yang seharusnya mereka terima.
“Di Hari Kemerdekaan RI yang ke 80 ini, momentumnya sangat tepat untuk kita berkaca pada makna sesungguhnya dari kemerdekaan dan keadilan,” ujar Ramadhan Djamil. “Nasib driver atau supir harus segera diubah. Sudah saatnya mereka distatuskan sebagai karyawan dan mendapatkan hak haknya secara penuh.”
Landasan Filosofis: Sila Kelima Pancasila

Tuntutan JWI ini bukan tanpa dasar. Ramadhan Djamil secara eksplisit mengacu pada Pancasila, khususnya Sila Kelima: “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Menurutnya, perusahaan perusahaan yang mempekerjakan driver memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjadikan driver sebagai karyawan.
“Sila kelima Pancasila adalah pijakan kita. Keadilan sosial tidak hanya berlaku untuk segelintir orang, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia, termasuk para driver yang setiap hari berkontribusi besar pada roda ekonomi dan mobilitas kita,” tegas Djamil. Ia menambahkan bahwa mengabaikan hak hak driver berarti mengkhianati nilai nilai dasar Pancasila yang menjadi falsafah negara.

Hak Hak yang Wajib Dipenuhi
Dengan status karyawan, para driver akan mendapatkan berbagai hak fundamental yang selama ini sulit diakses, antara lain:

Jaminan Sosial: Akses penuh terhadap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, memastikan mereka dan keluarga memiliki perlindungan kesehatan dan jaminan hari tua serta kecelakaan kerja.
Upah Minimum yang Layak: Penerimaan upah sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku, bukan sekadar komisi atau pendapatan harian yang tidak stabil.
Hak Cuti: Hak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti penting lainnya yang selama ini jarang mereka dapatkan.
Tunjangan dan Pesangon: Hak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon sesuai ketentuan undang undang ketenagakerjaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Jam Kerja yang Jelas: Pengaturan jam kerja yang manusiawi, menghindari eksploitasi dan memastikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Momentum Perubahan: Tanggung Jawab Bersama
Seruan JWI ini bukan hanya ditujukan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pemerintah sebagai regulator dan pengawas. Diperlukan regulasi yang lebih tegas dan penegakan hukum yang konsisten agar perusahaan mematuhi kewajiban ini. Pemerintah harus memastikan bahwa nilai nilai keadilan sosial benar benar terimplementasi dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia.
Momen 80 tahun kemerdekaan adalah refleksi panjang perjalanan bangsa. Sudah saatnya Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan seluruh elemen masyarakat, termasuk para driver yang seringkali menjadi pahlawan tak terlihat di jalanan. Memberikan status karyawan penuh kepada driver bukan hanya soal pemenuhan hak, tetapi juga perwujudan martabat dan keadilan bagi mereka yang telah lama berjasa.
JWI berharap, di Hari Kemerdekaan ke 80 nanti, nasib driver tidak lagi menjadi tanda tanya, melainkan sebuah kisah sukses tentang keadilan sosial yang berhasil diwujudkan untuk seluruh rakyat Indonesia.

(Muhtar Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *