Kabupaten Bekasi – seputar Indonesia.co.id – Pernyataan pihak Direktur RSUD Cabangbungin, sebelum nya terkait dugaan pengangkatan pegawai honorer ilegal, memicu reaksi tegas dari Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ.
Dalam wawancara dengan salah satu media online pada Minggu (3/8/2025),pihak kuasa dari Direktur RSUD cabang bungin menegaskan bahwa seluruh proses perekrutan tenaga honorer di RSUD Cabangbungin telah mengikuti ketentuan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai Permendagri No. 79 Tahun 2018. Ia juga menolak adanya jabatan Asisten Direktur dan menyebut pegawai bernama Asih hanya berstatus Sekretaris Direktur.
“Kalau memang Asih dianggap diangkat secara ilegal, tunjukkan aturannya yang dilanggar. Perekrutan di BLUD itu fleksibel, tidak seperti ASN yang kaku,” statmen dari pihak direktur RSUD cabang bungin
Begitupun dengan Asih sendiri dalam keterangan nya pada video di liputan awak media yang telah beredar, menegaskan bahwa diri nya walau bukan ASN, PNS dan P3K, Namun diri nya sudah di angkat dan menjabat sebagai sekertaris resmi direktur RSUD cabang bungin.
Pernyataan-pernyatan ini langsung mendapat sorotan dari Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. Menurutnya, klaim kuasa dan keterangan pengakuan asih wulandari sendiri jelas bertolak belakang dengan dokumen resmi yang RSUD Cabangbungin. Yang Berdasarkan Keputusan Pemimpin BLUD Nomor 800.1.2.5/033/RSUD-CB/2025, Asih Wulandari, S.Kom ternyata diangkat dan menjabat sebagai Tenaga Ahli Marketing dan Kehumasan, bukan Sekretaris Direktur.
“Pernyataan pihak direktur RSUD cabang bungin yang menyamarkan fakta jabatan resmi pegawai BLUD ini sangat berbahaya. Publik berhak mengetahui dasar hukum dan mekanisme rekrutmen pegawai agar tidak menimbulkan dugaan nepotisme atau penyalahgunaan anggaran daerah,” tegas Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ.
Perbedaan antara klaim kuasa dari pihak direktur RSUD cabang bungin,klaim pernyataan dari Asih dan dari dokumen resmi yang di berikan menimbulkan indikasi ketidak sesuaian dan perbedaan, yang dapat menimbulkan maladministrasi. Jika jabatan Tenaga Ahli Marketing dan Kehumasan tidak sesuai dengan struktur organisasi yang disahkan pemerintah daerah, pengangkatan tersebut berpotensi melanggar Permendagri No. 79 Tahun 2018 dan regulasi teknis pegawai non-ASN.Apalagi pengangkatan tenaga honorer ini di terbitkan dengan penetapan jabatan sebagai tenaga ahli Marketing dan Kehumasan, yang dalam skema perekrutan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Jelas asih wulandari ini wajib secara kompetensi memiliki sertifikasi sebagai Profesional Ahli Marketing dan kehumasan dari badan yang memang resmi menerbitkan sertifikasi keahlian bidang tersebut. Dan dalam proses hasil pengumuman perekrutan nya pun Asih wulandari berarti menjadi seorang yang lolos dan menjadi kandidat yang terbaik dari para pendaftar yang lain yang telah ikut dalam lowongan perekrutan Pegawai Tenaga Ahli yang di selenggarakan oleh RSUD cabang bungin.
Kasus ini menjadi ujian keterbukaan informasi bagi RSUD Cabangbungin. Publik menuntut klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, agar dalam proses rekrutmen pegawai BLUD RSUD cabang bungin pun sudah sesuai dengan aturan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini dirilis, pihak RSUD Cabangbungin maupun pemerintah daerah belum memberikan penjelasan resmi terkait legalitas jabatan Tenaga Ahli Marketing dan Kehumasan serta dokumentasi mekanisme dalan proses pengangkatannya yang pernah di janjikan akan di berikan secara terbuka kepada publik sesuai dengan ucapan dr.erni via Whatsapp kepada awal media.
Dan menurut keterangan para staf yang lain di internal Rsud cabang bungin yang telah di konfirmasi,Sosok Asih wulandari si Tenaga ahli ini pun tidak pernah lagi muncul dan terlihat masuk bekerja semenjak tampil pada rapat audiensi dengan warga cabang bungin Di aula Rsud pada hari jumat tanggal 1 agustus 2025,Ini pun di pertanyakan publik.
(Red)