Maraknya Kenaikan PBB-P2 Di Berbagai Daerah, Bupati Barra Bijak Pilih Tidak Menaikkan Pajak

Teks foto : H Muhammad Al Barra Bupati Mojokerto

MOJOKERTO ~ Kebijakan sejumlah pemerintah daerah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Tahun 2025 ini, tidak berlaku dalam Pemerintahan Kabupaten Mojokerto.

Pemkab Mojokerto yang dipimpin oleh Mubarok atau Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Oktavian dengan tegas tidak menaikkan PBB atau P2B di Tahun 2025.

“Tidak dinaikkan PBB atau P2B di Kabupaten Mojokerto ini, sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto. Hal ini juga untuk membantu mengurangi beban pengeluaran ekonomi masyarakat. Berbagai kebijakan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang Pemerintahan Mubarok, akan selalu berorientasi untuk kepentingan rakyat,” tegas Muhammad Al Barra Bupati Mojokerto, (15/8/2025).

Menurutnya, terciptanya pemerintahan yang baik dan demokratis adalah pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Pemerintahan Mubarok
terus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkab Mojokerto. Kebijakan Pemerintah Mubarok tetap pro rakyat, karena kebijakan yang tidak pro rakyat itu bisa membebani warga, dan juga berpotensi memicu gejolak di masyarakat.

“Kami selalu mendengar dan mengkaji segala masukan dari masyarakat maupun para anggota dewan. Maka dari itu, setiap kebijakan Pemerintahan Mubarok selalu komitmen berorientasi pada kepentingan rakyat. Saya tegaskan lagi, Pemkab Mojokerto tidak akan naikkan pajak PBB. Saya berharap, kebijakan ini dapat meringankan beban ekonomi bagi masyarakat, serta membangun kesadaran dan mendorong semangat untuk taat pajak,” ungkap Bupati Barra.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *