Diduga Ada Bau Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Kades Epeea Segera Dilaporkan di Kejati Sultra

Oplus_0

KonaweSeputarindonesia.co.id – Tindak pidana korupsi, bukan hanya menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan pribadi, namun mencakup beberapa item penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.

Hal tersebut diduga terjadi di desa Epeea Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe yang dimana sejumlah kegiatan fisik dana desa menelan anggaran yang begitu fantastis diantaranya; pembangunan bantuan rumah tidak layak huni dan pembangunan sumur bor yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari masyarakat desa Epeea, mereka mendesak agar kepala desa Epeea segera dilaporkan pada kejaksaan tinggi sulawesi tenggara atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab laporan di tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 di kejaksaan negeri konawe dinilai lamban.

Adapun kegiatan yang bersumber dari dana desa yang akan dilaporkan diantaranya ; bantuan rumah tidak layak huni tahun 2024, pengadaan sumur bor tahun 2024, pembangunan gedung serbaguna 1 unit tahun 2024, bantuan rumah tidak layak huni tahun 2023, rehabilitasi pagar posyandu tahun 2023, pembangunan sumur bor tahun 2023, pembukaan jalan usaha tani tahun 2023 dan sejumlah kegiatan tahun 2022 sampai dengan 2020 yang akan ikut di laporkan pada kejaksaan tinggi sulawesi tenggara.

Saat di konfirmasi melalui via telpon Whatsapp kepala desa Epeea, namun tidak tersambung. Menurut beberapa pengakuan masyarakat desa Epeea, kepala desa Epeea telah mengelola anggaran dana desa sebesar Rp 5.000.957.000 (lima miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta) dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, bahkan beberpa item kegiatan dana desa diduga kuat fiktif dan mark-up anggaran dan yang lebih ironis kepala desa Epeea dalam mengelola anggaran dana desa tidak ada keterbukaan kepada masyarakat.

Oleh karenanya dalam waktu dekat Konsorsium LSM Anti Korupsi Sulawesi Tenggara akan segera bertandang di kejaksaan tinggi sulawesi tenggara untuk melaporkan kepala desa Epeea Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe, atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa.

Tak hanya itu, sejumlah item kegiatan fisik dana desa sejak tahun 2020 akan ikut dilaporkan oleh LSM Anti Korupsi di kejaksaan tinggi sulawesi tenggara. (An/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *