Tim Tabur Kajati Sumsel Mengamankan Terpidana DPO Dari Kejaksaan Palembang.

Seputarindonesia.co.id. Sumsel- Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Heriyanto Bin Rustam, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang,
bertempat di Mini Market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (13/08/2025).

Penangkapan Buronan DPO terpidana tersebut disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Tinggi Sumatera Selatan, (13/08/2025).

Vanny menjelaskan bahwa terpidana HERIYANTO BIN RUSTAM dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang dari tahun 2014. Terpidana Heriyanto Bin Rustam merupakan Terpidana Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira jam 18.30 WIB di JI. K.H. Azhari Lr. Langgar No.57 Rt.019 Rw.006 Kel. Tangga Takat Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang yang dilakukan oleh Terpidana Emil Zafata Bin Suswadi bersama Terpidana Heriyanto Bin Rustam yang dengan sengaja tanpa hak telah melakukan penggelapan 1 (Satu) buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 No. Pol : B 8138 PJ. Nomor Rangka :ANH10-0130586 dan Nomor BPKB : D8771299G An. Dra. Etty Supriati milik saksi H. Lukman Hakim.

Vanny menambahkan bahwa perkara An. Terpidana Heriyanto Bin Rustam telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014 dengan amar putusan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) bulan dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP, jelasnya.

Adapun kronologi pengamanan DPO sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan DPO Heriyanto Bin Rustam yang terindikasi keberadaanya di rumah kontrakan anak dari DPO Heriyanto Bin Rustam yang berada di seputaran Bukit Kecil Palembang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2024 Tim Tabur Kejati Sumsel setelah memastikan posisi terpidana Heriyanto Bin Rustam langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang berada di seputaran Bukit Kecil, namun keberadaan terpidana Heriyanto Bin Rustam berpindah ke seputaran Jl. Bambang Utoyo. Tim Tabur Kejati Sumsel kemudian langsung melakukan pengejaran kelokasi tersebut, sehingga Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana Heriyanto Bin Rustam di dalam mobil yang terparkir di depan salah satu Mini Market di Jl. Bambang Utoyo Kota Palembang. Terpidana Heriyanto Bin Rustam sempat melakukan perlawanan namun di Tabur Kejati Sumsel dapat dengan sigap melakukan pengamanan terhadap terpidana Heriyanto Bin Rustam. Kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel langsung membawa terpidana Heriyanto Bin Rustam ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Lebih lanjut Vanny menjelaskan bahwa
ini merupakan DPO ke Delapan yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025, Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *