Kejaksaan RI Dorong Kerja Sama BRICS Pada Pengembalian Aset Hasil Kejahatan.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri di bawah pimpinan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Plt. Jambin) Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. mengikuti rapat pembahasan Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries dan Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery bersama negara-negara anggota BRICS pada Selasa 12 Agustus 2025 secara virtual.

Rapat ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan menuju The 7th Meeting of the Heads of Prosecution Services of BRICS Countries yang akan mendeklarasikan kedua dokumen penting tersebut.

Khusus untuk Draft Agreement on Cooperation in Asset Recovery, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi internasional dalam penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi dan kejahatan lintas batas lainnya.

Dalam forum ini, delegasi Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh Plt. Jambin menyampaikan sejumlah usulan penyempurnaan redaksional maupun substansial pada beberapa pasal dalam draft perjanjian. Delegasi Indonesia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap sistem hukum nasional masing-masing negara anggota BRICS sebagai prinsip utama kerja sama.

Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam diplomasi hukum internasional, memperkuat upaya pemberantasan kejahatan lintas batas, dan memastikan pengembalian aset negara yang dirampas sesuai prinsip kedaulatan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *