Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Pemeriksan saksi tersebut disampaikan oleh JAM Pidsus Febrie kepada Media saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, di Jakarta Selatan, Selasa (12/08/2025).
Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk, terangnya JAM Pidsus.
Lebih lanjut JAM Pidsus menjelaskan bahwa ke 6 (Enam) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). LYSH selaku Manager Supply Chain Monitoring and Deviatin Management PT Pertamina (Persero).
2). RR selaku Chief HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode Oktober 2020 s.d. 2023.
3). RP selaku Analyst Crude Oil Domestic Trading PT Pertamina (Persero) tahun 2020/Account Officer Crude & Gas PT Pertamina (Persero) periode 2020 s.d. 2021.
4). RS selaku Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas.
5). AAM selaku Direktur Saka Indonesia Pangkah Limited.
6). BP selaku Manager Fuel Supply Chain Operation PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Jelasnya JAM Pidsus.
(Aro Ndraha/red).