Kampar Riau – seputar indonesia.co.id – Di balik semarak demokrasi tingkat akar rumput yang berlangsung di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, tersingkap fakta mencengangkan. Pemilihan Ketua RT yang seharusnya menjadi ajang partisipasi warga secara bebas, jujur, dan adil, kini tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret nama-nama perangkat desa.
Muhammad Iqbal, petahana RT 01 RW 03, kembali terpilih dalam pemilihan yang digelar Minggu (3/8/2025), mengungguli dua pesaingnya dengan 200 suara dari total 430 surat suara sah. Namun euforia kemenangan itu langsung dibayangi oleh isu panas yang beredar: setoran uang tunai dari para calon Ketua RT/RW kepada aparat desa sebelum pelaksanaan pemilihan.
Dugaan Pungli Terstruktur: 43 Calon, 3 Aparat Desa, dan Rp 1,25 Juta – Rp 2 Juta per Kepala
Tim investigasi kami menerima pengakuan dari salah satu narasumber yang menjadi calon RT pada gelaran tersebut. Ia menyebutkan bahwa pada malam Jumat, 28 Juli 2025, usai salat Isya di kantor desa, sebanyak 43 calon RT/RW dari empat dusun diduga dipungut biaya oleh oknum aparatur pemerintah desa.
Nominalnya bervariasi antara Rp1.250.000 hingga Rp2.000.000 per calon, dengan dalih tidak jelas. Tiga nama yang disebut menerima setoran langsung adalah:
Hengki — Sekretaris Desa
Hamaini — Kepala Urusan Pemerintahan
Erianto — Kepala Urusan Pembangunan
Lebih ironis, sejumlah calon diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan menuntut balik atau menggugat dalam bentuk apapun — seolah memberikan legalitas pada praktik yang jelas-jelas melanggar hukum.
Praktik Ilegal dan Bertentangan dengan UU Desa: “Tidak Ada Dasar Hukum!”
Ahli hukum pemerintahan desa menyatakan secara tegas: tidak ada satu pun regulasi nasional yang memperbolehkan perangkat desa memungut biaya dalam proses pemilihan Ketua RT. Pungutan semacam itu:
Tidak diatur dalam UU Desa
Bertentangan dengan prinsip partisipasi dan keterbukaan
Berpotensi masuk dalam kategori pungli dan korupsi
Pemilihan RT adalah proses demokratis yang seharusnya bebas biaya dan tidak menghalangi hak warga untuk mencalonkan diri, terlepas dari kondisi ekonomi.
Pernyataan Terpilih: M. Iqbal Ingin Majukan RT Bersama Warga
Di sisi lain, Muhammad Iqbal selaku RT terpilih menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program-program kerja yang sempat tertunda. “Saya tidak bisa bekerja sendiri. Saya butuh dukungan seluruh masyarakat untuk bersama memajukan RT.01 ini,” ujarnya kepada media.
Namun Iqbal belum memberikan komentar terkait dugaan pungutan dana kepada para calon, termasuk dirinya sendiri.
Laporan Segera Didorong ke Saber Pungli dan APH
Berdasarkan data dan pengakuan yang diterima, tim investigasi mendorong agar masyarakat dan saksi berani melapor ke Satgas Saber Pungli, Inspektorat Kabupaten Kampar, maupun Kepolisian.
Tindakan memungut biaya dalam proses pemilihan RT bukan hanya menodai demokrasi desa, namun juga bisa dijerat pasal pidana berdasarkan UU Tipikor.
Penutup: Demokrasi Desa Bukan Lelucon
Apa jadinya wajah demokrasi lokal jika pemilihan Ketua RT saja sudah dibumbui dengan aroma uang dan intervensi kekuasaan? Desa adalah cerminan miniatur negara. Jika proses dasarnya saja kotor, bagaimana dengan kebijakan di atasnya?
Redaksi akan terus menelusuri dugaan aliran dana, siapa saja yang menyetor, dan kemungkinan adanya pengondisian pemenangan calon tertentu.
Kami mengajak masyarakat Desa Kubang Jaya untuk berani bersuara. Karena diam berarti membiarkan.
(Red)