Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Pemeriksan saksi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H
,M.H., melalui siaran pers tertulisnya di Jakarta Selatan, Jum’at (08/08/2025).
Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi -saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
2). WN selaku VP Production Operations PT Petronas Carigah Ketapang III, Ltd.
Dalam keterangannya Kapuspenkum mengatakan bahwa adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk, terangnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ujarnya. (Aro Ndraha/red).