Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan saksi tersebut disampaikan oleh JAM Pidsus FEBRIE melalui keterangan tertulisnya di Kantor KeJaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (04/08/2025).
JAM Pidsus menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). UK selaku Account Officer PT Sritex.
2). VSD selaku Manajer Korporasi PT Sritex.
3). RL selaku Karyawan PT Sritex.
4). IKI selaku Karyawan Bank DKI.
5). ZRN selaku Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit dan Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Bank DKI.
6). NDS selaku Pj. Manajer Unit Sentral Adm. Kredit & Pembiayaan Kantor Cabang Grup Adm. Kredit dan Pembiayaan.
7). CY selaku Direktur Ayaka SuiteS Hotel.
8). TFF selaku Manager Ayaka Suites Hotel.
9). IEW selaku Komisaris Ayaka Suites Hotel.
10). IS selaku Wakil Pimpinan Bidang Layanan Bank DKI Kantor Cabang Slamet Riyadi Surakarta.
11). EW selaku Mantan Pimpinan Cabang PT Bank DKI Cabang Slamet Riyadi.
12). EHW selaku Ayaka Suites Hotel.
13). FSP selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit & Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020.
Febrie mengatakan bahwa ke 13 ( tiga belas) orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk., Ucapnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.,Jelasnya. (Aro Ndraha/red).