SISTEM PEREKRUTAN THL SEKRETARIS DIREKTUR RSUD DIPERTANYAKAN

Bekasiseputar indonesia.co.id – Viral pemberitaan dan video wawancara yang ramai beredar di media sosial, terkait seorang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang mengaku sebagai sekretaris pribadi Direktur RSUD Cabang Bungin, dr. Erni Herdiani. Sosok ini belakangan selalu tampil di depan dalam berbagai kegiatan kedinasan RSUD, sehingga memicu protes keras sejumlah pihak.

Perempuan bernama Asih, dalam wawancara tersebut secara tegas mengakui dirinya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK, melainkan hanya pegawai honorer BLUD.

“Ya, betul saya sekretaris pribadi Direktur. Apapun kegiatan di RSUD ini saya berdasarkan perintah beliau, karena beliau yang punya aturan di RSUD Cabang Bungin ini. Ya, saya memang bukan PNS, bukan pegawai PPPK, saya pegawai BLUD,” ujar Asih kepada awak media.

Menurut informasi yang diperoleh dari sejumlah pegawai internal RSUD Cabang Bungin yang enggan disebutkan namanya, Asih baru mulai bekerja pada Juli 2025 atas perintah dan penunjukan langsung dari Direktur RSUD.

Melanggar Aturan Pengangkatan Non-ASN?

Sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, pengangkatan tenaga honorer selain ASN sudah tidak diperbolehkan per 1 Januari 2025, berdasarkan:

Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Menpan-RB Nomor 634 Tahun 2024

Meski demikian, perekrutan pegawai BLUD memang memiliki pengecualian tertentu berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, yaitu jika ada urgensi dan kebutuhan mendesak untuk merekrut pegawai non-ASN. Namun, pengecualian ini tetap mewajibkan mekanisme rekrutmen yang transparan, berbasis analisis jabatan dan kebutuhan organisasi.

Prinsip Perekrutan THL di Lingkungan Pemerintah Daerah:

1. Kebutuhan Organisasi
Perekrutan THL harus didasarkan pada kebutuhan nyata organisasi, bukan sekadar pemenuhan kuota atau kepentingan pribadi.

2. Analisis Jabatan & Beban Kerja
Sebelum merekrut, harus dilakukan analisis jabatan dan beban kerja untuk memastikan posisi yang diisi memang diperlukan.

3. Kualifikasi & Kompetensi
Calon THL wajib memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

4. Seleksi Adil & Transparan
Proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas diskriminasi maupun praktik KKN.

Secara umum, mekanisme perekrutan THL di lingkungan pemerintah daerah dimulai dari pengumuman lowongan, penerimaan berkas administrasi, tes atau wawancara sesuai kebutuhan, pengumuman hasil seleksi, lalu penandatanganan kontrak kerja.

Ahli Nilai Perekrutan Asih Cacat Prosedur

Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ, Selaku Ketua Akpersi Jawa Barat, menegaskan bahwa pengangkatan Asih sebagai THL sudah jelas menyalahi regulasi:

“Perekrutan THL Asih ini jelas melanggar UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang tegas melarang pengangkatan tenaga non-ASN di 2025. Kalaupun mengacu Permendagri 79/2018, mekanismenya harus jelas, transparan, akuntabel, dan terbuka. Tidak boleh tertutup, tahu-tahu sudah jadi dan bekerja,” ujar Ahmad.

Polemik ini menjadi perhatian publik, karena berpotensi membuka celah praktik nepotisme dan maladministrasi jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *