Rekrut Honorer Ilegal & Diduga Salahgunakan Jabatan, Dirut RSUD Cabangbungin Dikecam Keras

Kabupaten Bekasiseputar indonesia.co.id – Skandal baru kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke pucuk pimpinan RSUD Cabangbungin. Direktur Utama rumah sakit milik pemerintah tersebut diduga terang-terangan melanggar undang-undang dengan merekrut tenaga honorer baru di bulan Juli 2025 tepat enam bulan setelah larangan pengangkatan honorer diberlakukan secara nasional.

Nama yang mencuat dalam pusaran dugaan pelanggaran ini adalah Asih, sosok yang sempat viral lantaran mengaku sebagai “Asisten Direktur RSUD Cabangbungin.” Klaim yang bukan hanya mencurigakan, tetapi juga meresahkan. Pasalnya, pengangkatan tersebut diduga dilakukan secara diam-diam tanpa proses resmi dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Langgar UU ASN: Bukti Nyata Arogansi Birokrasi

Larangan pengangkatan tenaga honorer telah ditegaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebut:

Pasal 66: Melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN (termasuk honorer) dalam jabatan ASN.

Pasal 65 ayat (3): Mengancam pejabat yang melanggar dengan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, pemerintah pusat bahkan telah memberi tenggat waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang ada. Namun apa yang dilakukan Dirut RSUD Cabangbungin justru berkebalikan: mengangkat tenaga honorer baru di tengah larangan nasional. Ini bukan lagi soal kelalaian administratif—ini adalah bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum negara.

Tak Hanya Langgar UU ASN, Diduga Juga Melanggar UU Tipikor dan UUAP

Lebih jauh, tindakan sang direktur diduga kuat memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi: Penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Larangan melampaui dan mencampuradukkan wewenang serta bertindak sewenang-wenang.

Fakta bahwa seorang tenaga honorer bisa dengan leluasa mengklaim sebagai “asisten direktur” menandakan adanya penyalahgunaan jabatan, serta membuka ruang dugaan praktik kotor berbasis relasi kekuasaan.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., angkat bicara dengan nada tegas dan penuh kegeraman.

“Pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele. Ini bentuk pembangkangan hukum. Dirut RSUD Cabangbungin harus diperiksa! Kami akan melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi, badan pemeriksa keuangan daerah BPKD Kabupaten Bekasi dan Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi sebagai Badan pengawas pekerja, Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran seperti ini,” tandasnya.

Sementara itu, Obay Hendra Winandar, tokoh masyarakat Bekasi Utara, turut mengkritisi lemahnya kepemimpinan RSUD tersebut.

“Pantas saja pelayanan buruk di RSUD Cabangbungin tak kunjung membaik. Ternyata pucuk pimpinannya justru mengangkat orang-orang yang tidak kompeten dan tak berintegritas. Ini aib bagi birokrasi Kabupaten Bekasi, sepertinya dokter Erni sudah kehilangan akal sehatnya sehingga menghalkan segala cara untuk mempertahankan jabatannya” ucapnya geram.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab Bekasi dan patut menjadi perhatian serius dari Bupati, DPRD, hingga aparat penegak hukum. Masyarakat berharap tidak hanya tindakan administratif yang diberikan, namun juga penelusuran mendalam terhadap motif dan dugaan praktik ilegal lain yang mungkin selama ini tersembunyi di tubuh RSUD Cabangbungin.

Skandal ini tidak bisa ditutupi dengan alasan teknis atau permainan kata. Masyarakat menuntut evaluasi menyeluruh, sanksi tegas, dan audit menyeluruh terhadap sistem rekrutmen RSUD Cabangbungin.

Karena ketika hukum dikhianati oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindungnya, maka rusaklah sendi pelayanan publik, dan rakyatlah yang paling dirugikan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *