Bekasi, SeputarIndonesia – Suatu Perjanjian yang dibuat didalam nya terdapat norma- norma hukum yang menimbulkan kerugian pihak lain dan mengabaikan ketentuan serta aturan hukum yang berlaku, maka dapat dikatagorikan suatu Perbuatan Melawan Hukum dan Perjanjian yang telah dibuat para pihak dapat dibatalkan melalui proses Pengadilan, demikian pendapat hukum, .Profesor asesor Hulman Panjatan.SH.MH, Ahli yang dihadirkan Tergugat 1 (Pemerintah Kota Bekasi), dalam persidangan perkara 582/ Pdt.G/2024/Pn.Bks. di Pengadilan Negeri Bekasi ( Kamis,31/7/ 2025 ).
Sidang penanganan Perkara Gugatan Perlawanan Hukum yang dilakukan oleh Paguyuban Warga Ruko SNK 123, Kali Malang Kota Bekasi melawan Pemerintah Kota Bekasi dan PT. Mitra Patriot di Pengadilan Negeri Bekasi. Dengan Nomor Perkara : 582/Pdt.G/2024/Pn.Bks. prihal adanya pengelolaan parkir di area Ruko SNK 123 dilakukan tanpa proses tender sesuai dengan ketentuan Permendagri dan Perda Kota Bekasi.
Diketahui dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 170 ayat (2) dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal Bab III, Pasal 10 ayat (3), dinyatakan pengelolaan parkir harus dilakukan dengan proses tender atau lelang, namun kenyataannya Pemkot Bekasi melakukan penunjukan langsung ke PT. Mitra Patriot.
Profesor Asesor, Hulman Panjaitan dari Universitas Kristen Indonesia, sebagai Ahli yang dihadirkan oleh pihak Tergugat 1 Pemkot Bekasi, dalam persidangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut memberikan pendapat hukum nya, bahwa suatu perjanjian kerjasama dengan cara mengabaikan ketentuan hukum dan norma-norma hukum yang berlaku maka dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sementara itu Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daut Hutapea selaku Kuasa Hukum penggugat menyatakan, memberikan apresiasi dan rasa hormat terhadap pendapat hukum yang diberikan oleh ahli yang dihadirkan oleh Pihak tergugat 1 Pemkot Bekasi, karena keahlian Prof Hulman Panjaitan dalam memberikan pendapat hukum nya dalam persidangan justru sangat banyak memberikan keuntungan bagi pihak penggugat.
Kaidah- kaidah hukum secara akademik berdasarkan ketentuan aturan dan norma – norma hukum yang berlaku dijelaskan oleh Prof Hulman Panjaitan sebagai ahli yang secara tegas jelas dan terdengar oleh majelis hakim dalam persidangan, bahwa suatu perjanjian kerjasama yang melanggar ketentuan hukum maka dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan status perjanjian kerjasama tersebut dapat dibatalkan melalui proses Pengadilan. Demikian ungkap Iqbal Daut Hutapea Kuasa Hukum penggugat. *( R ).