Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, bertempat di Jl. Suka Mulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (31/07/2025).
Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Nursahir, A.Md. als Sahir bin Abdul Hamid
Tempat lahir : Rumbio
Usia/Tanggal lahir : 64 Tahun / 27 Juli 1961
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Trimas Gg. Trimas Sakti No. 25, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr tanggal 19 Agustus 2015, Terpidana Nursahir, A.Md. als Sahir bin Abdul Hamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Oleh karenanya, Terpidana dijatuhu pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp110.372.384 (seratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah).
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu Terpidana Nursahir melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tahun anggaran 2012, dengan paket pekerjaan pengadaan kapal motor 5 GT lengkap 2 Unit dan Gill net 30 Piece untuk lokasi Desa Panglima Raja dan Desa Cocong Luar Kecamatan Cocong, Kabupaten Indragiri Hilir dengan nilai kontrak sebesar Rp123.258.500 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2012.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(Aro Ndraha/red).