Kejaksaan Agung RI Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Pemeriksaan saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/07/2025).

Kapuspenkum menjelaskan bahwa ke 9 ( sembilan) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). SYK selaku Direktur PT Sinar Alam Duta Perdana II.
2). AG selaku VP Industry Marine tahun 2018 s.d. 2023.
3). ET selaku Facility Manager PT Star Energy (Kerapu) Ltd.
4). KH selaku Direktur SDM PT Pertamina (Persero) periode 29 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2020.
5). MG selaku Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping.
6). DS selaku Manager Shipping Charmining PT Pertamina International Shipping.
7). AS selaku Manager Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping.
8). MRH selaku Senior Supervisor QC & Light PT Orbit Terminal Merak.
9). RF selaku Manager Operasional M & E PT Orbit Terminal Merak.

Lebih lanjut Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan bahwa
adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk, terangnya.

Tambanya mengatakan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, jelasnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *