Tim Penyidik Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek Korporasi.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksan saksi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.,saat menggelar Siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (29/07/2025).

Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa ke 4 (Empat ) Orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016 s.d. 2020.
2). IK selaku Direktur Utama (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama).
3). EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama.
4). SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017 s.d. 2020.

Anang Supriatna mengatakan bahwa keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka Korporasi PT Acset Indonusa Tbk, ucapnya.

Lebih lanjut JAM PIdsus mengatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *