Kejaksaan Agung Memeriksa 16 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 16 (enam belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H.,M.H.,saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/07/2025).

Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa ke 16 (Enam belas ) orang saksi tersebut bernisial :
1). GSI selaku Pemimpin Grup Korporasi I Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
2). PL selaku Kasir/Keuangan PT Sritex.
3). PDAR selaku Karyawan Bank Jateng.
4). LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP).
5). DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata – Divisi Hukum.
6). RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB.
7). ED selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata tahun 2024.
8). BS selaku Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit.
9). NH selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.
10). MAN selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.
11). SH selaku IVES Law Office, Mayapada Tower.
12). AL selaku Pemimpin Grup Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
13). PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
14). DM selaku IVES Law Office, Mayapada Tower II.
15). MA selaku Kepala Seksi Bimbingan Penggunaan Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
16). AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.

Tambahnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa perimerikaaan ke enam belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk, terangnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ucapnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *