Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Pemeriksaan ke 6 (enam orang ) saksi tersebut disampaikan oleh JAM Pidsus Febrie di kantor KeJaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/07/2025).
JAM PIdsus mengatakan bahwa ke 6 (enam orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). WLY selaku Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019 s.d. 20 September 2020.
2). WB selaku Account Manager II Mining Ind. Sales pada PT Pertamina Patra Niaga, Senior Account Manager I Mining Ind. Sales pada PT Pertamina Patra Niaga.
3). DA selaku Pokja Harga EDM.
4). SHL selaku Manager Mining Sales PT Pertamina Patra Niaga Oktober 2022 s.d. Agustus 2023 dan Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga September 2023 s.d. saat ini.
5). HAH selaku Senior Key Account Non Mining PT Pertamina Patra Niaga.
6). DI selaku Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga Januari 2022 s.d. Juli 2023.
Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk, terangnya JAM Pidsus.
Tambahannya JAM PIdsus menjelaskan bahwa pemeriksaan ke 6 (enam) orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya JAM Pidsus.
(Aro Ndraha/red).