News  

Serius Tangani Kasus Hibah KONI Tahun Anggaran 2022–2023, Kejari Kabupaten Mojokerto panggil 15 Saksi 

MOJOKERTO ~ Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi memanggil 15 orang saksi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia, (KONI) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022–2023.

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor: 92/M.5.23/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025. Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut aliran dan penggunaan dana hibah yang berasal dari anggaran daerah.

Surat resmi dengan nomor B-2687/M.5.23/Fd.1/07/2024 bertanggal 21 Juli 2024 itu ditujukan kepada Ketua KONI Kabupaten Mojokerto. Dalam surat tersebut, Kejari meminta bantuan untuk menyampaikan surat panggilan kepada para saksi yang namanya tercantum, dan setelah ditandatangani agar dokumen pemanggilan tersebut dikembalikan ke pihak kejaksaan.

Adapun daftar nama saksi yang dipanggil adalah, BW,NBS,UR,SB,NAF,TIR,DM,S,RHH,MM,MRD,AR,S,AAK dan TM

Seluruh saksi diminta hadir untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya guna mendukung proses pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan KONI Mojokerto.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto,Rizky Raditya Eka Putra yang juga bertindak sebagai penyidik dalam perkara ini menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dan akan terus dikembangkan sesuai temuan di lapangan.

“Untuk rangkaian penyidikan, Kita akan terus melakukan pemanggilan sejumlah saksi” ungkapnya, Rabu (23/7/2025),

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah agar tepat guna dan tepat sasaran. (har/*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *