Breaking News
Hadiri Pelantikan, Camat Pungging Tegaskan Perangkat Desa Harus Loyal Pada Masyarakat dan Pimpinan Apel Pagi Gabungan Polsek Babelan Dan Pegawai Kelurahan Kebalen Perkuat Sinergitas Pelayanan Publik Beri Apresiasi Pemenang Kreasi Polri Untuk Masyarakat, Kapolri: Terus Kembangkan Potensi Diri Kapolsek Bekasi Barat Hadiri Apel Gabungan Tingkat Kecamatan Bekasi Barat *Komunitas Madani Purwakarta Soroti Ketidakadilan Anggaran Media & Reduksi Kebebasan Pers di Purwakarta* Purwakarta, 22 Juli 2025 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) merilis nota hukum yang menyoroti dugaan ketidakadilan anggaran kerja sama media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta. Praktik seleksi yang tidak transparan dan terindikasi diskriminatif ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman halus terhadap pers lokal yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. “Kami mendapati indikasi kuat bahwa kerja sama media diatur dengan cara yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi mencederai demokrasi lokal, Kebebasan Pers Dipasung Lewat APBD” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP. Dalam nota hukum bernomor 0115/KMP/PWK/VII/2025 tersebut, KMP menyimpulkan bahwa pola penganggaran media yang tidak berdasarkan kriteria objektif, apalagi tanpa keterlibatan Dewan Pers, dapat melanggar sejumlah regulasi penting seperti : UU No. 40/1999 tentang Pers; UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; serta berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor jika menimbulkan kerugian negara. *Ancaman “Pembredelan Ekonomi”* KMP menilai bahwa pengecualian media-media lokal yang vokal terhadap pemerintah dari daftar mitra kerja sama publikasi dapat dikategorikan sebagai pembredelan ekonomi, yakni pembatasan kemerdekaan pers secara non-fisik melalui mekanisme anggaran. “Jika media yang independen dan kritis dimatikan aksesnya ke anggaran tanpa alasan objektif, itu sudah masuk ke dalam bentuk represi terselubung,” lanjut Zaenal. *Desakan kepada Lembaga Terkait* Melalui rilis ini, KMP mendesak beberapa langkah konkrit : Dewan Pers untuk turun tangan dan menegakkan standar verifikasi media; Ombudsman RI mengusut dugaan maladministrasi dalam pengelolaan anggaran media; Komisi Informasi memerintahkan Diskominfo membuka data kontrak kerja sama media ke public; Kejaksaan atau KPK diminta menyelidiki kemungkinan tindak pidana korupsi dalam distribusi anggaran media; DPRD Purwakarta diminta segera memanggil Diskominfo dan mengkaji ulang arah kebijakan komunikasi publik daerah. KMP menegaskan bahwa keberagaman media, bukan keseragaman, adalah inti dari demokrasi. Dana publik tidak boleh digunakan untuk “membungkam” media yang tidak sejalan dengan kekuasaan. “Pers bukan alat propaganda. Pers adalah pengawal demokrasi. Kalau pers dibatasi, maka demokrasi kita sedang terancam,” tutup KMP dalam siaran resminya. (*)

Tim Penyidik Kejagung RI Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Pemeriksan ke 13 (tiga belas saksi tersebut) di ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.,saat menggelar siaran Persnya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/07/2025).

Kapuspenkum ANANG SUPRIATNA mengatakan bahwa ke 13 (tiga belas) saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). NDS selaku Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI.
2). IKI selaku Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman Bank DKI.
3). HM selaku Pemimpin Divisi Credit Risk.
4). CT selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PPT.
5). PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
6). AKPN selaku Direktur Asuransi Atradius.
7). DA selaku Direktur PT Bahana Tcw Investment Management.
8). SS selaku Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan.
9). SW selaku KJPP Sih Wiryadi & Rekan.
10). ER selaku Account Officer.
11). UK selaku Account Officer.
12). AL selaku Pemimpin Group Kredit Risk Bank BJB tahun 2020.
13). RA selaku Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan Kantor Cabang Surakarta.

Kapuspenkum ANANG SUPRIATNA menambahkan bahwa ke 13 (tiga belas) orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk, terangnya.

Tambahnya Anang menjelaskan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *