Banyumas – Diduga kuat Oknum mafia BBM kembali merajalela di SPBU wilayah sekitar Kabupaten Banyumas.19 – 07-2025.
Penggunaan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan utama di balik maraknya mafia solar yang beroperasi di Kabupaten Banyumas tepatnya di Jl. Raya Banyumas – Kalibagor.
Pimred Media Lin-ri.Com menerima informasi adanya kelangkaan bahan bakar jenis solar di SPBU 44.531.36 kalibagor melalui via whatsapp kesulitan mendapatkan bahan bakar jenis solar subsidi.
“Mas, di pom bensin kalibagor kalau mau beli solar di persulit bukan bukan hanya saya saja dan ada info bahwa ada yang menampung solar bersubsidi.” ucap Bd.
Dugaan terhadap pelaku usaha mafia BBM bukan hanya orang luar akan tetapi juga dilakukan petugas SPBU. Pengangsuan baik mobil modifikasi dalam pengisian bermuatan BBM yang dilakukan tanpa hambatan, seperti kebal hukum .
“Saya berharap kepada BPH Migas dan APH jangan tutup mata dan telinga, hal seperti ini bukan hanya ini saja tapi SPBU nakal lainnya.” ucap Tri (Pimred Media Lin-ri.com
“Masyarakat jangan dibuat tidak percaya lagi dengan penegakan hukum di negara kita ini.” Lanjut Tri.
Praktik ilegal ini memberi kesempatan bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis solar. Dalam menjalankan pengangsuan BBM subsidi jenis solar mereka terpantau jelas oleh awak media dan juga masyarakat, para pengangsu di lokasi SPBU 44.531.36 kalibagor tanpa hambatan.
Kasus mafia solar ini harusnya ditindak tegas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jenis BBM solar subsidi bisa tepat sasaran bukan di gunakan meraup untung mafia semata.
BPH Migas harus turun langsung kelapangan dan tindak tegas SPBU nakal. Bukan memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat malah lebih berpihak kepada mafia solar yang hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat secara luas.
Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tr)
Redaksi