Tim Penyidik Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Pemeriksaan Ke 4 (empat ) orang saksi tersebut di sampaikan oleh JAM Pidsus FEBRIE di Kantor Kejaksaan Agung, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at, (18/07/2025).

JAM Pidsus menjelaskan bahwa ke 4 (empat ) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). RFL selaku Kepala Divisi Pembiayaan II LPEI.
2). MM selaku Kasir PT Sritex.
3). PDSG selaku GM Inventory PT Sritex.
4). RR selaku Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II LPEI.

JAM Pidsus Febrie mengatakan bahwa
keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk, terangnya.

Lebih lanjut JAM Pidsus menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *