Kejagung RI  Periksa 19 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung  (Kejagung ) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 19 (sembilan belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Pemeriksaan saksi tersebut disampaikan oleh JAM Pidsus FEBRIE di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 16 Juli 2025.

JAM Pidsus menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex tersebut berinisial:
1). MAS selaku Staf Keuangan PT Sritex.
2). DL selaku Sekretaris PT Sritex.
3). BW selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan II LPEI.
4). YSD selaku Staf Keuangan PT Sritex.
5). HIS selaku KAP Anwar & Rekan Akuntan Publik Pembuat Audit Laporan Keuangan PT RUM tahun 2017 s.d. 2018.
6). ISK selaku Group Head DBU BRI.
7). LH selaku Group Head ARK BRI.
8). RNL selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020 (Pengajuan Tambahan).
9). NTP selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
10). RS selaku Pemimpin Divisi I Local Corporate & Multi Nasional Company 1 BNI/Agen Fasilitas tahun 2012.
11). NP selaku Corporate Relationship Manager (CRM) BNI tahun 2012.
12). SMS selaku Pegawai Bank BNI.
13). EMSS selaku HCCA BNI tahun 2016.
14). RTPS selaku Manager Sindikasi tahun 2012.
15). HG selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Mengah dan Treasuri PT Bank DKI tahun 2020.
16). GNW selaku Pemimpin Grup Risiko Kredit PT Bank DKI tahun 2020.
17). AS selaku Relationship Manager Unit Menengah III PT Bank DKI tahun 2020.
18). ARA selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020.
19). FXPM selaku Pemimpin Grup Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020.

JAM Pidsus menambahkan bahwa adapun sembilan belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk, terangnya.

Lanjutnya JAM PIdsus menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,,tuturnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *