Kabupaten Bekasi – seputar indonesia.co.id – RSUD Cabangbungin kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pasien muda, Bayu Padilah (26), mengalami kebutaan permanen pada mata kanannya usai menjalani perawatan karena Demam Berdarah Dengue (DBD). Dugaan malpraktik menyeruak setelah keluarga korban menyampaikan bahwa keluhan medis Bayu selama dirawat tidak segera ditindaklanjuti oleh tim dokter.
Bayu awalnya dirawat karena demam tinggi. Namun beberapa hari setelah dirawat di RSUD Cabangbungin, ia mulai mengeluhkan gangguan penglihatan pada mata kanan. Keluhan tersebut tidak langsung mendapat penanganan serius. Kondisi mata Bayu terus memburuk hingga akhirnya ia dirujuk ke RS Mata Cicendo Bandung, tempat ia menjalani pemeriksaan dan operasi. Namun kerusakan saraf mata yang sudah parah membuat penglihatannya tidak dapat diselamatkan. Bayu kini divonis mengalami kebutaan permanen.
Penderitaan yang dialami Bayu membuat sang ibu, Eni Rusmini, tidak kuasa membendung kesedihannya. Ia mengungkapkan bahwa anaknya masuk rumah sakit hanya karena demam, namun keluar dengan kondisi cacat seumur hidup. Ia mendesak keadilan ditegakkan dan rumah sakit bertanggung jawab atas dugaan kelalaian yang menyebabkan anaknya kehilangan masa depan.
Keluarga korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025, dengan nomor laporan:
STTLP/B/2486/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum keluarga, Duddy Hairurrizal W, S.H., M.H., menyatakan bahwa dugaan malpraktik ini bukan kelalaian biasa, tetapi merupakan pelanggaran serius terhadap dunia kedokteran apalagi ini menyangkut anggota tubuh manusia bahkan sampai membuat sesorang mengalami luka berat bahkan cacat secara permanen. Ia menyebut bahwa tindakan pihak RSUD Cabangbungin diduga melanggar Pasal 51 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 440 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Menurutnya, proses hukum akan terus dikawal hingga ada kepastian keadilan bagi korban.
Di sisi lain, ketidakpekaan pemerintah daerah menjadi sorotan tajam. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap diam Bupati Bekasi, Dinas Kesehatan, dan DPRD Kabupaten Bekasi. Menurutnya, hingga berita ini ditulis, belum ada satu pun pernyataan resmi atau kunjungan dari pejabat terkait terhadap keluarga korban.
Ahmad menilai bahwa sikap tidak tanggap ini adalah bentuk pengabaian terhadap keselamatan dan hak rakyat. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah wajah kemanusiaan pemerintah. Bila ada warga yang menderita akibat dugaan kelalaian medis dan pemerintah daerah bungkam, maka yang rusak bukan hanya institusi rumah sakit, tapi juga wibawa dan integritas pemerintahan itu sendiri.
Ia meminta agar RSUD Cabangbungin dievaluasi total, mulai dari jajaran manajemen hingga SOP pelayanan medis. Selain itu, AKPERSI Jabar juga mendorong agar DPRD Kabupaten Bekasi segera menggelar rapat terbuka bersama pihak keluarga korban, serta meminta IDI dan Kementerian Kesehatan turun tangan melakukan audit etik dan medis secara menyeluruh.
Kini, kasus Bayu Padilah tidak lagi hanya menjadi persoalan keluarga, melainkan alarm keras bagi sistem layanan kesehatan di daerah, sekaligus ujian serius bagi kepemimpinan dan kepekaan sosial para pejabat publik.
(Red/team)