News  

Heboh Ulah Oknum, Penyertaan Modal BUMDesma Di Kecamatan Warungkiara Diduga Raib

SUKABUMI ~ Informasi yang dihimpun persoalan BUMDesma diwilayah kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, hasil investigasi dugaan kuat uangnya di gondol oknum.Pada Sabtu 12/07/2025.

Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) kecamatan Warungkiara berdiri tahun 2019.

Terdiri dari 12 Pemerintah desa yang menyertakan modal, dipastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dengan pagu ” Rp 50.000.000 ” dari masing masing pemdesnya.

Digabungkan penyertaan modal yaitu sekitaran” Rp 600.000.000 ” pada BUMDEsma,” diungkapkan ketua APEDNAS ( Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kecamatan Warungkiara Ahmad Taopik kepada wartawan.

” Benar sekali menyertakan modal tersebut dari 12 pemerintahan desa, jadi penyertaan modal seluruhnya sekitaran ” Rp 600.000.000. ” terang Ahmad Taopik.

“BUMDesma tersebut di kelola usaha Gas LPG 3 kg bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, yang dikerjakan mulai tahun 2019.

Selaku ketua BUMDesma yaitu Lisnawati dan Suaminya turut andil dalam pengelolaan.

Persoalan BUMDesma perlu di usut tuntas kiranya, karena tidak ada kejelasan sampai sekarang ini, itupun sempat dipertanyakan langsung kepada Lisnawati sendiri ( Ketua BUMDesma), tetapi sangat disayangkan jawaban yang di terima tidak sesuai harapan.

Terakhir dipertanyakan dikantor Desa Bantargadung pada giat monev, di bahas pula persoalan BUMDesma bersama dengan pihak DPMD Kabupaten Sukabumi, dari pertemuan tersebut sampai saat ini tidak ada kelanjutannya .

BUMDesma bidang usaha Gas LPG 3 Kg tersebut mengalami bangkrut, pernyataan Lisnawati,” bebernya Ahmad Taopik

Lebih lanjut Ahmad Taopik mengatakan dari pernyataan Lisnawati,” untuk mengganti penyertaan modal di masing masing pemdes ( RKD) akan di ganti dengan sebidang tanah yang ada di kecamatan Bantargadung,” ucapnya.

Lanjut Ahmad Taopik ,” penggentian penyertaan modal akan digantikan tanah katanya, namun tidak jelas letak tanah juga suratnya, masalah ganti rugi bukan urusan, yang jelas dana sebesar itu di pakai apa? sampai modal BUMDesma raib begitu saja,” bebernya.

Menambahkan,” persoalan ini akan segera dilapdukan tentunya kepada pihak yang lebih berwenang lagi, karena penyertaan modal awalnya berbentuk uang lalu sekarang tanah cukup ironis.

BUMDesma ini segera mungkin pihak dari Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan ( BPK ) diharapkan sesuai amanat undang-undang memiliki kewenangan memeriksa persoalan BUMDesma Kecamatan Warungkiara.

Intinya pihak insfektorat wajib menindak lanjuti agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” tutupnya Ahmad Taopik.

Muhtar Bt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *