Seputarindonesia.co.id.Sumsel-
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.,kepada Wartawan, Jum,at (11/07/2025).
Vanny menerangkan bahwa penggeledahan ke 4 (empat) tempat tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025, terangnya.
Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp. 1,3 Triliun, Ujarnya.
Lebih lanjut Vanny menjelaskan bahwa
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yaitu :
1). Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
2). Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang.
3). Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
4). Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Tambahnya Vanny mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan pada 4 (empat) lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL. Kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, Jelasnya. (Aro Ndraha/red).