Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berhasil melaksanakan Lelang Barang Rampasan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, yang dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Pelelangan Barang Rampasan terdebut di benarkan oleh Kejagung RI melalui Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum, kepada wartawan, Jum”at (11/07/2025).
Harli menjelaskan bahwa adapun Barang Rampasan Negara yang berhasil dilelang berupa aset 59 (lima puluh sembilan) bidang tanah seluas 171.663 m2 yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat senilai Rp.18.485.713.000 (delapan belas miliar empat ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, perkara PT Jiwasraya (Persero).
Adapun objek lelang yang laku terjual tersebut memiliki SHGB dengan Nomor 137, 141, 142, 143, 204, 206, 220, 223, 225, 227, 236, 237, 245, 246, 252, 256, 257, 258, 259, 263, 265, 268, 275, 276, 277, 279, 282, 284, 285, 287, 315, 334, 335, 340, 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, 348, 349, 351, 352, 357, 358, 361, 365, 366, 367, 370, 371, 372, 379, 381, 382, 383, 384 atas nama PT CHANDRA TRIBINA.
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara, yang selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut disetorkan ke negara.
Bahwa lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server.
Keberhasilan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor sesuai arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara. (Aro Ndraha/red).