Polsek Cikarang Barat Prioritaskan Problem Solving dalam Tangani Sengketa Sosial Masyarakat

Cikarang Barat, Bekasiseputar indonesia.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat kembali menunjukkan respons cepat dan kehadiran nyata di tengah masyarakat dalam menangani potensi konflik sosial di lingkungan permukiman warga. Pada Kamis malam, (10/7/2025).

Polsek Cikarang Barat melakukan mediasi langsung atas kasus perselisihan yang melibatkan transaksi jual beli sofa melalui media sosial antara dua warga Kecamatan Cibitung dan Cikarang Selatan.

Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Wanajaya Cibitung Blok H4/9 RT 02/23, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 23.00 WIB. Perselisihan ini ditangani oleh Kanit Binmas IPTU Mahmudi selaku Perwira Pengendali (Padal) yang turun langsung ke lokasi bersama dua personel Samapta setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan adanya adu argumen antara dua orang yang tengah berselisih.

Dari hasil penelusuran dan klarifikasi di lokasi, diketahui bahwa pihak pembeli, Sdr. Muhammad Edi (lahir di Jakarta, 31 Juli 1979), warga Perum Kirana Cibitung, mengaku telah membeli satu unit sofa melalui platform Facebook Marketplace dengan harga Rp 1.500.000. Transaksi pembelian dilakukan dengan metode transfer bank kepada seseorang yang mengaku sebagai perwakilan toko atas nama Widi Arip Pratama melalui rekening CIMB.

Sofa yang dipesan kemudian dikirimkan ke rumah pembeli tanpa kendala. Namun, pada Kamis malam tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, datanglah Sdr. Cecep Supriyadi (lahir di Bekasi, 9 Maret 1973), pemilik dari Toko Mantep Furniture yang beralamat di Kp. Simpur RT 03/02, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, ke rumah pembeli dan menuntut pengembalian sofa karena mengklaim belum menerima dana pembayaran dari pihak pembeli.

Perdebatan pun terjadi antara keduanya. Sdr. Muhammad Edi bersikeras bahwa ia sudah membayar lunas sofa tersebut melalui transfer bank, sedangkan Sdr. Cecep menolak pengakuan tersebut karena dana belum masuk ke rekening milik tokonya. Situasi ini pun memicu keresahan warga sekitar hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam mediasi yang berlangsung di lokasi, IPTU Mahmudi menjelaskan kepada kedua belah pihak bahwa besar kemungkinan terjadi modus penipuan oleh pihak ketiga yang menyamar sebagai perantara atau pihak toko dan mencantumkan nomor rekening pribadinya agar pembayaran dialihkan kepadanya, bukan ke pihak toko resmi.

“Kami menduga kuat bahwa yang bersangkutan (yang menerima transfer) bukanlah pemilik toko sebenarnya, melainkan pihak ketiga yang memanfaatkan transaksi daring untuk melakukan penipuan. Kasus seperti ini sangat sering terjadi, terutama di platform media sosial yang tidak memiliki sistem verifikasi identitas,” jelas Kanit Binmas.

Guna menghindari ketegangan berlanjut dan kerugian yang lebih besar di kedua belah pihak, IPTU Mahmudi berhasil menyarankan langkah damai melalui musyawarah. Akhirnya, dicapai kesepakatan bersama bahwa kerugian akibat penipuan ditanggung oleh kedua belah pihak. Sofa tersebut yang semula seharga Rp 1.800.000, disepakati untuk dibeli dengan harga Rp 1.100.000 oleh pembeli, sebagai bentuk tanggung jawab bersama atas kekeliruan dalam proses transaksi.

Kegiatan problem solving ini merupakan bagian dari strategi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang dijalankan oleh jajaran Polsek Cikarang Barat untuk menyelesaikan permasalahan warga secara cepat, humanis, dan mengedepankan pendekatan preventif.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Mahmudi juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar yang turut menyaksikan proses mediasi agar lebih berhati-hati dan selektif dalam melakukan pembelian secara online, terutama melalui media sosial yang tidak memiliki pengamanan transaksi layaknya marketplace resmi.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih cermat dalam berbelanja online, pastikan nomor rekening yang dituju milik penjual resmi dan hindari melakukan pembayaran melalui perantara yang tidak jelas identitasnya. Jika perlu, lakukan transaksi secara langsung atau gunakan platform jual beli terpercaya,” tegasnya.

Kegiatan ini berakhir dengan suasana kondusif dan kedua belah pihak mengucapkan terima kasih atas langkah cepat dan mediasi yang dilakukan oleh pihak Polsek Cikarang Barat.

Dengan adanya kejadian ini, Polsek Cikarang Barat kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa kehadiran kepolisian bukan hanya dalam penegakan hukum, namun juga sebagai penjaga stabilitas sosial dan penyelesai masalah di tengah kehidupan masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *