Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Geledah Kantor Dinkes Nias Barat, Usut Dugaan Korupsi.

Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli-
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berjumlah 6 (enam) orang dibantu staf Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan Penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Selasa (08/07/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui
Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu., SH., M.H.,kepada Media, Selasa (08/07/2025).

Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu., SH., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 45/Pid.B.Geledah/2025/PN Gst tanggal 03 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 serta Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025, terangnya.

Tambanya mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan
Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023, Jelasnya.

Penggeledahan dilakukan pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat di Onowaembo Kec. Lahomi
Kabupaten Nias Barat dengan memeriksa ruangan Kepala Dinas, Ruang Sekretaris Dinas, Ruang Kepala Bidang,
Ruangan Gudang Arsip dan Ruangan Pengelola Keuangan yang digunakan sebagai penyimpanan bukti-bukti
dimaksud sebanyak + 30 bundel.

Dalam Penggeledahan tersebut, Jaksa Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga relevan untuk
kelengkapan proses penyidikan, dan dikawal Personil TNI dari KODIM 0213/Nias.

Bahwa tindakan penggeledahan dilakukan Jaksa Penyidik mencari alat bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu senilai Rp. 2.496.831.893.- dan Dugaan
Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe
Utara sebesar Rp. 1.198.360.997.- diduga terdapat perbedaan dan kekurangan volume sebagaimana diatur
didalam kontrak.

Bahwa penggeledahan dimulai pukul 09.05 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, selain dokumen Penyidik belum
ada melakukan penyitaan terhadap barang berharga (bernilai) seperti uang, benda bergerak dan lain-lain serta saat
ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *