Musyawarah Masyarakat Desa Kertamukti Dengan Perusahaan, Perusahaan Angkat Bicara.

Sukabumiseputar Indonesia.co.id – Sebelumnya persoalan galian tanah yang rencananya untuk penempatan kabel dibahu jalan & selokan jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dugaan tidak menempuh sosialisasi fokusnya di Desa kertamukti kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi jawa barat.

Berbagai pendapat meuncul dari beberpa pihak terutama masyarakat pada umumnya, yang terjadi, lanjutnya digelar musyawarah pihak perwakilan masyarakat dengan perusahaan PLTMH, menuturkan kades kertamukti Dede, melaui WhatsAap,” bahwa persoalan tersebut sudah klir di selesikan melalui langkah musyawarah,

Selanjutnya persoalan penggalian kabel itupun sudah acceptance test atau uji komisioning (commissioning test).

Uji memastikan kabel mampu beroperasi dengan aman dan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan sebelum dioperasikan dalam sistem distribusi tenaga listrik bertegangan tinggi,” bebernya. Pada Minggu 06/07/2025

Berikutnya Pak priyadi ( humas ) pada pembangunan PLTMH juga menjelaskan,”
Pekerjaan investasi PLTMH ini adalah bagian dari program Energi Baru Terbarukan (EBT) merupakan program pemerintah yang harus didukung keberadaanya oleh semuanya dan sudah dibangun di seluruh indonesia.

PLTMH kedepannya akan menggantikan sumber bahan fosil yg semakin langka dgn sumber bahan yg ramah lingkungan dgn pemberdayaan air permukaan sungai yang melimpah di negara kita.

Landasan energi baru terbuka (EBT) di Indonesia merujuk pada dasar hukum, kebijakan, dan potensi yang mendukung pengembangan energi yang berasal dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan ramah lingkungan.

Ini termasuk energi air, surya, angin, panas bumi, bioenergi, dan lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Dasar hukum & Kebijakan Penyediaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Undang-undang ini mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan penyediaan EBT sesuai kewenangannya.

Selain itu, terdapat berbagai peraturan perundang-undangan lain yang mendukung pengembangan EBT, seperti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan EBT.

Adapun terjadinya miskomunikasi pihak perusahaan dengan masyarakat selesai di luruskan dengan jalan musyawarah seperti yang dikatakan kepala desa kertamukti, turut hadir pula para perwakilan Forkopimcam kecamatan warungkiara,” tambahnya.

Berbalik yang ungkapakn Dede di salah satu media sukabumizone.com pada  Selasa tanggal 18 Juli 2023.

Ia sangat menanti adanya PLTMH sampai dengan 11 tahun, pada akhir peresmian,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan,” saya mewakili masyarakat Desa Kertamukti, merasa bahagia sekali karena adanya PLTMH di desa kertamukti di sisi lain sisi dapat meningkatkan perekonomian Desa Kertamukti juga dapa memperkejakan putra daerah setempat.

” Yang dimana nantinya, putra daerah disini bisa bekerja di proyek PLTMH itu,” jelasnya.

Ia berharap, dengan dibangunnya PLTMH dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Kertamukti, serta pembangunan ini berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala,” pungkasnya.

Begitu pula diketahi Agus Subandar (babinsa) Desa Limusnunggal perwakilan
Koramil 2203/Warungkiara, begitu tampak responsif permasalahan yang terjadi di tengah gejolak hari ini di PLTMH mengabarkan,” bahwa sudah dilakukan musyawarah penyelesaian permasalahan antra pihak masyarakat Desa kertamukti dan perusahaan PLTMH & Alhamdulillah sudah selesai dengan aman,” tutup

(Muhtar Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *