Sukabumi – seputar indonesia.co.id – Gejolak di tengah masyarakat Desa kertamukti kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kian memuncak. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang tengah digarap di wilayah tersebut menuai kecaman keras dari warga dan aktivis lingkungan. Proyek yang seharusnya membawa manfaat justru kini dituding sebagai biang kerusakan lingkungan, bahkan diduga tak kantongi izin lingkungan yang sah.
Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat, melontarkan pernyataan mengejutkan.
“Proyek ini jelas cacat hukum dan melanggar etika! Tak ada izin lingkungan, tak ada sosialisasi, dan yang paling parah: masyarakat sekitar dirugikan, air sungai keruh, jalan rusak akibat galian kabel! Ini bentuk pengabaian serius terhadap rakyat!” ujar Rohmat dengan nada tinggi, Jumat (5/7/2025).
LPI bahkan mendesak Bupati Sukabumi untuk segera mencopot tiga pejabat kunci yang diduga kuat bermain mata dalam meloloskan proyek ini:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Camat Warungkiara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
“Kalau Bupati tak berani copot mereka, maka jelas Bupati bagian dari masalah ini! Kami sedang siapkan aksi massa besar! Jangan salahkan kami kalau ribuan warga turun menutup paksa proyek ini!” ancam Rohmat tegas.
Warga: Kami Tak Pernah Diberi Tahu, Tiba-Tiba Ada Galian Kabel
Kemarahan juga datang dari warga sekitar lokasi proyek. Beberapa di antaranya bahkan menyebut proyek PLTMH itu sebagai “proyek siluman”.
“Kami warga sama sekali tidak pernah diajak rapat, nggak ada sosialisasi! Tiba-tiba jalan dibongkar, kabel digali. Sungai pun sekarang keruh terus, anak-anak sudah tidak bisa main di sungai lagi,” ujar Eman (49), warga Kampung desa kertamukti
“Dulu sungai ini jernih, bisa buat mandi, sekarang penuh lumpur! Ikan juga banyak yang mati,” kata Ibu Imas (54), sambil menunjukkan air sungai yang berubah warna.
Tak hanya lingkungan, kerusakan jalan akibat aktivitas proyek juga menyulut emosi warga.
“Jalan kampung rusak semua karena alat berat masuk. Tapi nggak ada ganti rugi, nggak ada plang proyek, ini proyek apa ini?” ucap Deni (32), pemuda setempat.
Tiga Ancaman Nyata PLTMH: LPI Beberkan Fakta
Rohmat Hidayat menjelaskan bahwa PLTMH bukan tanpa risiko. Ia mengungkapkan tiga ancaman nyata:
Perubahan aliran sungai yang mengganggu keseimbangan ekosistem dan membunuh biota air.
Sedimentasi berat akibat pembangunan bisa menyebabkan banjir dan pendangkalan sungai.
Gangguan hidrologi yang bisa menyebabkan kekeringan atau banjir tak terduga di musim hujan.
“Ini bukan asal bicara. Sudah banyak daerah yang rusak karena proyek semacam ini. Kalau pemerintah tidak serius mengawasi, kita akan lihat bencana ekologis di Warungkiara sebentar lagi,” kata Rohmat.
Tuntutan LPI Tegas: Copot, Usut, Tutup!
LPI menuntut:
Pencopotan pejabat yang terlibat
Audit menyeluruh terhadap izin proyek
Penutupan total proyek PLTMH jika terbukti menyalahi aturan
“Kami bukan anti pembangunan, tapi kalau pembangunan itu justru menyengsarakan rakyat, maka itu harus dilawan! Kami siapkan aksi rakyat, bukan lagi peringatan!” pungkas Rohmat.
(Muhtar Bt)