Diduga Ada Bau Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Kades Ngapawali Segera Dilaporkan di Kejati Sultra

Oplus_0

Konawe SelatanSeputarindonesia.co.id – Tindak pidana korupsi, bukan hanya menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan pribadi, namun mencakup beberapa item penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.

Hal tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum kepala desa Ngapawali Kecamatan Kolono Timur Kabupaten Konawe Selatan, yang diduga kuat mengambil keuntungan dari dana desa untuk kepentingan pribadi.

Adapun kegiatan yang bersumber dari dana desa yang akan dilaporkan diantaranya ; pembangunan sumur bor tahun 2024, pengadaan perahu fiber tahun 2024, pengadaan kursi posyandu tahun 2023, dana stunting tahun 2022 dan 2023, penyertaan modal BUMDes tahun 2022, pembangunan MCK, Pemberian Beasiswa dan beberapa item pembayaran honor para kader.

Saat di konfirmasi melalui via telpon Whatsapp namun kepala desa ngapawali namun tidak tersambung. Menurut beberapa pengakuan masyarakat dan mantan aparat desa ngapawali, kepala desa ngapawali jarang berada di rumahnya bahkan diduga kuat kepala desa ngapawali memiliki rumah di tempat lain yang tidak diketahui kebanyakan orang dan yang lebih ironis kepala desa ngapawali dalam mengelola anggaran dana desa tidak ada keterbukaan kepada masyarakat.

Oleh karenanya dalam waktu dekat Konsorsium LSM Anti Korupsi Sulawesi Tenggara akan segera bertandang di kejaksaan tinggi sulawesi tenggara untuk melaporkan oknum kepala desa Ngapawali Kecamatan Kolono timur Kabupaten Konawe selatan, atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa.

Tak hanya itu, sejumlah item kegiatan fisik dana desa sejak masa jabatan kepala desa ngapawali akan ikut dilaporkan oleh LSM Anti Korupsi di kejaksaan tinggi sulawesi tenggara.  (An/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *